Advertisement
Pansus DPRD Minta Pemkab Gunungkidul Serius Tata PKL
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul membentuk panitia khusus (pansus) tentang pengawasan implementasi Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Salah satu pembahasan pansus ini menyangkut wacana penataan PKL di beberapa lokasi seperti kawasan Pasar Argosari, Pasar Playen dan Jalan Mgr Soegijopranata.
Ketua Pansus Pengawasan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Dodi Wijaya, mengatakan pansus ini dibentuk sebagai upaya memaksimalkan peran Dewan dalam hal pengawasan, khususnya menyangkut masalah implementasi perda. Menurut dia selain pansus tentang PKL ada dua pansus lain yang dibentuk untuk mengawasi implementasi Perda Persampahan dan Investasi. “Semua sudah jalan sesuai dengan agenda di masing-masing pansus,” kata Dodi, Senin (21/1/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan khusus pansus tentang PKL ada beberapa materi pembahasan yang dikoordinasikan dengan Pemkab. Salah satunya menyangkut implementasi penataan PKL. Menurut Dodi, hingga saat ini Pemkab baru menata di kawasan Alun-Alun Kota Wonosari. Sementara di kawasan lain seperti Pasar Argosari, Pasar Playen dan Jalan Mgr Soegijopranata belum terlaksana. “Saya kira wacana ini penting, tapi untuk pelaksanaan juga butuh kajian yang mendalam,” katanya.
Ia menuturkan kajian sangat dibutuhkan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar serta tidak ada penolakan dari PKL. Tujuan utama dari penataan adalah untuk mempercantik setiap kawasan sehingga dapat terlihat bersih, tertib dan rapi.
Dikatakan Dodi untuk penataan dapat dilakukan dengan dua opsi. Pertama, dilakukan dengan memindahkan PKL ke tempat yang telah disediakan. Kedua, memberikan fasilitas lokasi berjualan di tempat yang sudah ada. “Untuk penataan masih panjang, tapi jangan dilupakan karena dalam perda sudah mengamanatkan,” ujarnya.
Penataan PKL, menurut Dodi, hanya bagian dari masalah dalam implementasi perda. Pasalnya, di sisi lain juga masih banyak yang harus dijelaskan mulai dari kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan hingga jumlah data pasti anggota PKL di Gunungkidul. “Ini masih awal karena untuk kerja pansus ada waktu sekitar dua bulan. Yang jelas, semua akan kami identifikasi terkait dengan implementasi perda dan hasilnya nanti diserahkan ke Bupati dalam bentuk rekomendasi,” katanya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Ari Setiawan, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan wacana penataan PKL yang disuarakan Pansus Implementasi Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dia berdalih bahwa informasi dari Disperindag harus melalui izin dari sekretaris maupun kepala dinas. “Saya harus minta izin dahulu. Sebelum itu saya dapatkan, maka belum bisa memberikan konfirmasi atas hasil rapat dengan anggota Dewan,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement