Advertisement
Kuota Penerima BPNT di Gunungkidul Tidak Berubah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul memastikan tidak ada perubahan terkait dengan penyaluran program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2019. Hal itu terlihat dari jumlah penerima bantuan hingga nominal uang yang diberikan setiap bulannya sama dengan pemberian 2018.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Eka Sri Wardani, mengatakan untuk penerima manfaat program BPNT sama persis dengan kuota penerima di 2018, yakni sebanyak 88.267 keluarga. Setiap bulannya keluarga penerima manfaat mendapatkan transfer uang sebesar Rp110.00 ke masing-masing rekening.
Advertisement
Uang ini bisa dimanfaatkan untuk belanja beras dan telur di agen-agen pangan yang telah ditunjuk pemerintah. “Masih sama dengan tahun lalu baik dari sisi jumlah penerima manfaat, nominal uang hingga barang yang disediakan,” kata Eka kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Untuk data penerima bantuan, Dinsos Gunungkidul sangat bergantung pada Pemerintah Pusat karena kebijakan langsung ditangani oleh Kementerian Sosial. Peran Dinas Sosial di daerah, menurut Eka, hanya sebatas mengusulkan calon penerima bantuan. “Kami tidak bisa mengubah data penerima manfaat karena kebijakan tersebut kewenangan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Disinggung mengenai agen penyalur bantuan, Eka menuturkan di Gunungkidul ada 516 agen pangan. Menurut dia, setiap penerima bantuan bisa memanfaatkan jatah uang yang ditransfer untuk membeli kebutuhan pokok berupa beras dan telur di agen-agen pangan terdekat. “Untuk transaksi tidak harus dihabiskan sekaligus karena pembelian bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan sehingga sisa uang menjadi tabungan. Jadi sewaktu-waktu membutuhkan bisa mengambil lagi,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Imam Taufik, mengatakan permasalahan data penerima manfaat masih banyak dikeluhkan karena dinilai belum akurat. Hal ini banyak disampaikan masyarakat pada saat anggota Dewan saat reses. “Keluhan ini sering kali muncul. Sebagai contoh ada warga yang dari sisi persyaratan boleh menerima bantuan, tetapi faktanya tidak mendapatkan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut dia Pemkab Gunungkidul harus bisa berperan dengan verifikasi dan validasi data sehingga penerima manfaat bisa efektif dan tepat sasaran. “Kalau tugas Pemkab hanya boleh mengusulkan, maka tetap harus aktif. jika memang ada penerima yang tidak layak [dinilai mampu secara ekonomi] harus dicoret dan diusulkan untuk diganti dengan warga yang benar-benar layak menerima bantuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 6-12 Mei, Senin di Pracimantoro dan Jatiroto
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, Waspadai Suhu Tinggi!
- 33 Petahana Lolos Lagi ke DPRD Klaten, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak
- Berawan Hampir Sepanjang Hari di Boyolali, Cek Prakiraan Cuaca Senin 6 Mei
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 5 Mei 2024, Pelanggan Sampah TPS3R Meningkat hingga Lowongan CPNS 2024
- Start dari PLN Wates, Kosmik Jogja Touring Motor Listrik Ke Pangandaran
- Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
Advertisement
Advertisement