Advertisement
Waduh, Gaji P3K Belum Jelas Sumbernya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Rencana Pemerintah Pusat membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2019 ini belum dibarengi dengan teknis penganggaran gaji P3K. Pemerintah Bantul 2019 ini tidak menganggarkan gaji P3K.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Pengangkatan P3K. Namun PP tersebut belum ditindaklanjuti denan Permenpan RB soal petunjuk teknis pelaksanaan perekrutan P3K.
Advertisement
Dengan demikian, sampai akhir Januari ini Pemerintah Kabupaten Bantul belum membahas soal anggaran untuk seleksi, "Sampai sekarang kami belum memiliki anggaran untuk seleksi. Apalagi untuk menggaji tenaga honorer yang nanti jadi P3K, dari mana sumbernya kami belum tahu," kata Helmi, saat ditemui di kantor Bupati Bantul, Kompleks Parasamya, Senin (28/1/2019).
Helmi berharap gaji P3K ini nantinya dari Pemerintah Pusat, karena jika diserahkan ke daerah tidak memungkinkan. Kondisi APBD Bantul tahun ini sudah teralokasikan sehingga tidak memungkinkan lagi untuk merasionalisasi anggaran 2019 untuk menggaji P3K.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggarkan dari APBD selama ini juga dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun jumlah DAU tahun ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu. "Kalau gaji P3K dibebankan ke daerah akan mengalami kesulitan akan jadi beban berat bagi daerah," ujar Helmi.
Menurut Helmi bukan hanya Pemkab Bantul yang mengalami keberatan jika gaji P3K dibebankan ke daerah, namun daerah lain juga merasakan hal yang sama. Namun demikian pihaknya masih menunggu pedoman pelaksana teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan idealnya seleksi calon P3K awal tahun ini, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Pihaknya belum bisa melangkah lebih lanjut membuka rekrutmen P3K tanpa ada petunjuk teknisnya dari Pusat.
Danu menambahkan dalam perekrutan P3K nanti secara umum hampir sama dengan seleksi CPNS, yakni dari mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Hanya, perioritas untuk mengikuti seleksi P3K ini adalah honorer katagori 2 atau K2 di bidang pendidikan dan kesehatan.
Diketahui skema P3K ini untuk mengakomodir honorer yang tidak tertampun dalam CPNS karena terbentur usia maksimal 35 tahun. Skema P3K dianggap sebabagai solusi karena dari sisi pendapatan hampir sama dengan PNS dari sisi gaji dan tunjangan. Hanya, P3K tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement