Advertisement
Gelandangan di Alun-Alun Wates Diciduk Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo menggelar penertiban terhadap sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Alun-Alun Wates, Kecamatan Wates, Senin (28/1/2019).
Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat soal keresahan mereka terhadap para gepeng ini. Penertiban dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dan menciduk tiga orang pengemis serta seorang penyandang psikotik.
Advertisement
Seorang pengemis dan satu penyandang psikotik itu lantas dibawa ke Panti Karya Jogja. “Untuk dua pengemis lainnya dibina karena diketahui merupakan warga Kulonprogo. Setelah itu boleh pulang,” papar Sumiran, Selasa (29/1/2019).
Dia mengatakan para gepeng yang terciduk ini telah melanggar Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Hal ini juga berdasarkan laporan masyarakat ke Satpol PP. “Gepeng tersebut dirasa meresahkan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement