Advertisement
Polres Bantul Tangkap 5 Pengedar Obat Penenang Ilegal, 25.000 Pil Disita
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul menyita sebanyak 25.000 pil penenang berbagai jenis dalam operasi yang digelar pada Senin dan Selasa lalu. Dalam kesempatan tersebut lima orang pemilik sekaligus pengedar obat penenang tersebut diamankan.
Obat penenang itu, yakni Trihexiphenidyl, Hexymer memiliki efek berhalusinasi, serta psikotropika golongan IV jenis Alprazolam. Sementara lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AD alias Ndopong, 34, warga Tamanan, Banguntapan, Bantul; SG, 35, warga Caturtunggal, Depok, Sleman; dan tiga lainnya adalah warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, yakni AF, 19, ES, 29, dan SP, 32.
Advertisement
"Total tersangka yang kami amankan ada lima orang dengan barang bukti sebanyak 25.000 butir pil. Dengan pengungkapan ini setidaknya kami bisa menyelamatkan 25.000 orang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (8/2/2019).
Andhyka mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi penjualan obat-obat terlarang di wilayah Banguntapan dan Sewon. Pihaknya langsung menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya pada Selasa (4/2/2019) malam lalu, sekitar pukul 22.30 WIB polisi menangkap AD alias Ndopon di rumahnya.
Dari rumah Ndopong polisi menyita 60 plastik yang masing-masin plastik berisi 10 pil yang siap diedarkan, 30 tablet Xanana 1 Alprazolam, satu platik Atarax Alprazolam, lima toples yang maing-masing toples berisi 1000 butir pil Trihexyphendyl, dan satu toples isi seribu butir Hexymer.
Sehari kemudian polisi menyisir wilayah Bangunharjo dan mengamankan AI alias Apek dan mengamankan satu plastik isi 10 butir pil bertuliskan Y dalam bungkus bekas rokok. Dari keterangan Apek polisi dapat menangkap tiga tersangka lainnya yang rumahnya tidak jauh dari rumah Apek, yakni AF, ES, dan SP.
Andhyka mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari kelima tersangka mengaku berjualan obat penenang itu belum lama. Mereka mendapatkan obat melalui pembelian secara daring di Jakarta, kemudian dikirim melalui paket. Hasil pembelian dalam bentuk toples sehara Rp1 juta itu kemudian dibikin per paket untuk dijual lagi.
"Tiap paket plastik klip isi 10 butir dijual Rp35.000. Berarti beli Rp1 juta dijual menjadi Rp3,5 jutaan," ujar Andhyka. Sasaran pemasaran obat itu, kata dia, sebagian besar adalah remaja.
Ia khawatir banyaknya aksi kriminalitas jalanan juga dipengaruhi dengan konsumsi obat-obat penenang tersebut. "Efeknya memang bikin orang lebih semangat beraktifitas," ucap Andhyka.
Sebelumnya pada Januari lalu, Polres Bantul juga menyita psikotropika golongan IV, yakni Alprazolam dan ribuan pil Trihexiphenidyl dan Hexymer. Banyaknya peredaran pikotropika dan obat G tersebut pihaknya akan terus mengenakan operasi dengan sasaran obat-obat terlaran dan minuman keras.
Sementara itu salah satu tersanka AD atau Ndopong berkilah bahwa aksi penjualan obat yang dia lakukan baru dilakukan sejak Januari lalu. Ia mengaku hanya menjualkan obat tersebut dari temannya dengan keuntungan dibagi dua orang, "Baru laku satu kali karena baru. Yang disita itu semua milik teman saya," ujar Ndopon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
Advertisement
Advertisement