Advertisement
Proyek NYIA, Petambak Udang Menolak Digusur
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Puluhan petambak udang yang tergabung dalam Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang Kulonprogo meminta Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tidak menggusur tambak mereka untuk dibangun sabuk hijau pengamanan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Permintaan ini mereka sampaikan dalam audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Kamis (14/2/2019). Ketua Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang (FPTUGT), Agung Supriyanta, mengatakan alasan dari permintaan ini lantaran tambak udang merupakan usaha satu-satunya pascalahan pertanian mereka tergusur proyek bandara.
Advertisement
Karena itu, dia memohon agar penggusuran tidak dilakukan karena dapat menimbulkan konflik di masyarakat. “Kami [FPTUGT] mohon jangan digusur karena akan menimbulkan dampak sosial dan menjadikan konflik di masyarakat,” ungkapnya, Kamis.
Forum petambak itu sebelumnya sudah mengalah saat lahan pertanian mereka digusur paksa untuk pembangunan NYIA pada 2017 silam. Setelah itu, petambak beralih ke sisi selatan proyek bandara. Namun, sekarang justru akan tergusur kembali.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo Sudarna mengaku dilematis soal kebijakan penggusuran ini. Usaha tambak udang dianggap menggerakan ekonomi masyarakat di kawasan selatan sedangkan di lain sisi, perluasan kawasan tambak udang terbentur Perda No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 Kulonprogo.
“Tentunya, ini perlu dukungan dari legislatif sebagai pembuat peraturan,” ujarnya. Berdasarkan RTRW, peruntukan budi daya air payau di antaranya tambak udang berada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu di Kecamatan Temon dan kawasan Pantai Trisik, Kecamatan Galur. Jika kawasan peruntukan tambak udang dibebaskan, maka perlu ada tinjauan ulang RTRW di DPRD, yang saat ini tengah dibahas DPRD Kulonprogo.
1 Maret
Meski begitu, terdapat solusi yang bisa menjadi pertimbangan bersama. Dikatakan Sudarna, petambak udang di Desa Glagah, Palihan, Sindutan dan Jangkaran dapat direlokasi di lahan kontrak karya pasir besi yang saat ini masih dalam pembahasan.
Para petambak juga bisa direlokasi di kawasan Banaran, Kecamatan Galur di lahan seluas 80 hektare. Namun, kedua solusi ini masih terganjal peraturan yang ada. Karena itu, Sudarna berharap agar DPRD Kulonprogo dapat memperjuangkan peraturan, kawasan kontrak karya pasir besi bisa dimanfaatkan untuk lahan tambak udang maupun kawasan Banaran.
Soal rencana pengosongan lahan, Sudarna menjelaskan Pemkab sudah mengundang petambak udang untuk memberitahu supaya mereka mengosongkan lahan dan tidak menebar benih udang dalam waktu dekat. Rencananya pada 1 Maret, Angkasa Pura 1 dan PT. PP KSK akan membangun sabuk hijau di kawasan bandara yang berfungsi mencegah terjangan tsunami dan abrasi.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati berjanji akan mengundang Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, untuk ikut membahas nasib tembak udang dan rencana relokasi di kawasan kontrak karya pasir besi yang hingga saat ini bermasalah.
Dia tidak ingin penggusuran ini membuat petambak kehilangan mata pencahariannya. “Jika perlu Dewan akan meninjau ulang kontrak karya pasir besi dan Perda RTRW soal pemanfaatan kawasan selatan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement