Advertisement

Takut Dicari Gara-Gara Bawa Mobil Orang, Warga Magelang Ini Pilih Tinggal di Makam

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 19 Februari 2019 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Takut Dicari Gara-Gara Bawa Mobil Orang, Warga Magelang Ini Pilih Tinggal di Makam Ilustrasi permakaman - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- AW, 30, warga Magelang, Jawa Tengah, tega menggadaikan mobil milik Sri Sukemiati, 42, yang telah memberikan kepercayaan kepada AW untuk memakainya.

Mobil Xenia dengan nomer polisi AB 1672 WN digadaikan sebesar Rp15 juta. Pelarian tersangka AW berakhir saat petugas Polsek Depok Timur menangkapnya saat sedang tidur di sebuah pemakaman di daerah Magelang.

Advertisement

Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan, awalnya korban datang ke rumah korban di Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman.

Pada saat itu, korban meminta tolong kepada korban untuk dicarikan pekerjaan. Karena keahlian tersangka hanya mengemudikan mobil, korban pun berniat membantu dengan meminjamkan mobil. 

Kemudian mobil itu digunakan tersangka untuk menjadi sopir taksi online dengan perjanjian menyetorkan uang kepada korban. Awalnya tersangka AW tertib membayar uang sebesar Rp175.000 setiap hari kepada korban.

 "Mulai bulan Oktober, tersangka tidak menyetorkan uang lagi dan tidak bisa dihubungi. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Depok timur," ujar Kompol Paridal saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Dari hasil penelusuran petugas, tersangka AW akhirnya berhasil ditangkap sedang tidur di sebuah pemakaman. AW sengaja tidur di area pemakaman karena takut dicari orang setelah menggadaikan mobil korban.

Sedangkan, mobil korban digadaikan di daerah Wonosobo sebesar Rp15 juta.

"Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka bukan residivis, dia melakukan aksi ini murni karena motif ekonomi," imbuh Kapolsek.

Saat ini tersangka AW sudah resmi ditahan di Polsek Depok Timur. Dia akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement