Advertisement
Dukuh di Sleman Ingin Janji Jokowi tentang Gaji Perangkat Desa Segera Direalisasikan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan dukuh atau kepala dusun, yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas mendatangi DPRD Sleman pada Senin (18/2/2019). Mereka mendesak agar rencana pemberian penghasilan tetap (siltap) kepada perangkat desa segera direalisasikan.
Ketua Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas, Sukiman mengatakan desakan tersebut didasarkan karena sebagai perangkat desa, mereka belum mendapatkan penghasilan seperti yang diharapkan.
Advertisement
"Melalui DPRD Sleman, kami meminta agar usulan kami ini disampaikan kepada Presiden," kata dia di sela-sela aksi, Senin (18/2/2019).
Lebib lanjut, ia mengatakan, pihaknya mengajukan usulan revisi PP No.43/2014 atau PP No.47/2015 untuk segera direalisasikan. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 14 Januari lalu.
"Pemberian siltap bagi perangkat desa juga disesuaikan dengan jumlah perangkat desa yang ada di tiap desa sesuai dengan jumlah unsur kewilayahan, karena di DIY, ada perbedaan dengan wilayah lainnya," ucap dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta agar siltap bagi perangkat desa minimal setara dengan golongan IIA dan diperhitungkan dengan masa kerja. Pemerintah juga diminta untuk memberikan siltap bagi staf perangkat desa.
"Perubahan PP No.47 Pasal 81 tentang penghitungan Siltap dari ADD 30%-70% diubah menjadi 140%-60%. Sedangkan, perubahan Penghitungan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa PP 47/2015 pasal 81 huruf (d) dari 30%-70% diubah menjadi 40%-60%, karena juga dianggarkan untuk pemberian/tunjangan RT/RW dan BPD yang sampai saat ini masih belum layak," ucap dia.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan akan menampung usulan dari Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas, nantinya, kata dia, usulan ini akan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Karena regulasi kan ada di pusat, ini nanti kami komunikasikan ke pusat, saya juga memahami apa yang menjadi keinginan dari paguyuban dukuh sleman ini," kata dia
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Priyo Handoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara.
"Kita sudah komunikasi dan koordinasi dengan Kemendagri di Dirjen yang membidangi dan mengirim surat ke Sekretariat Negara. Intinya kita tunggu hasil regulasi yang dikeluarkan pusat, Kebetulan Pak Presiden sudah mengeluarkan pernyataan disesuaikan dengan Golongan II ASN," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
Advertisement
Advertisement