Advertisement
Anggota Dewan Gunungkidul Malas Urus LHKPN
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sekretariat DPRD Gunungkidul berencana menggelar sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada anggota DPRD pada Kamis (21/2). Sosialisasi digelar berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tingkat kepatuhan anggota Dewan di Gunungkidul masih rendah.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan beberapa waktu lalu jajarannya menerima pemberitahuan dari KPK terkait dengan LHKPN. Menurut dia dari hasil koordinasi ini diketahui tingkat kepatuhan Dewan di Gunungkidul masih kurang. “Mereka tidak menyebut jumlah pasti, tetapi yang jelas pemberitahuan itu menyatakan pelaporan LHKPN untuk anggota DPRD Gunungkidul masih rendah,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan hasil koordinasi dengan KPK dijadikan dasar untuk menggelar sosialisasi. Selain itu, untuk pelaporan hingga saat ini Agus mengakui belum pernah mendapatkan laporan anggota Dewan yang mengurus LHKPN. “Besok Kamis kami undang KPK untuk melakukan sosialisasi. Harapannya dengan sosialisasi ini maka anggota Dewan bisa rutin menyampaikan LHKPN,” katanya.
Disinggung mengenai keenganan anggota Dewan melaporkan LHKPN, ia mengaku tidak tahu persis. Namun menurutnya ada beberapa penyebab, selain kesadaran melaporankan masih kurang, penyebab lain dimungkinkan karena ketidaktahuan mereka dalam proses pengisian. “Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagaimana cara pengisian hingga pentingnya pelaporan LHKPN,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto. Menurut dia hingga saat ini masih belum banyak anggota Dewan yang mengurus LHKPN. “Harapan kami dengan sosialisasi kesadaran anggota Dewan untuk mengurus LHKPN semakin meningkat,” kata Demas.
Disinggung mengenai jumlah anggota Dewan yang belum melaporkan LHKPN, Demas tidak bisa menyebutkan secara pasti. Meski demikian ia menilai masih banyak yang belum melaporkan. “Saya akui. Kalau saya pribadi sejak dilantik menjadi anggota DPRD di 2014 baru melapor dua kali. Padahal untuk pelaporan diharuskan setiap satu tahun sekali,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan laporan LHKPN menjadi syarat wajib untuk penetapan calon anggota Dewan terpilih. Apabila calon terpilih tidak melampirkan laporan ini, maka yang bersangkutan bisa dicoret. “Untuk saat ini belum ada calon anggota Dewan yang menyerahkan LHKPN. Tapi nanti ada waktunya para calon terpilih menyerahkan syarat LHKPN,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement