Advertisement
Merapi Luncurkan Awan Panas 1,1 Km, Status Tetap Waspada
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas sejauh 1.100 meter Senin (25/2/2019) siang. Ini luncuran awan panas kesekian kalinya sejak 29 Januari lalu.
Meski begitu, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPTTKG) tidak mengubah status waspada Merapi karena aktivitas tersebut lumrah dan belum membahayakan penduduk.
Advertisement
Berdasarkan data seismik BPTTKG Jogja, guguran awan panas terjadi pada pukul 11.24 WIB dengan durasi 110 detik dengan jarak luncur 1100 m, dan arah ke Kali Gendol. "Awan panas tidak teramati dari CCTV karena cuaca berkabut," kata Kepala BPPTKG Jogja Hanik Humaida, Senin.
Hanik menjelaskan awan panas yang terjadi di Gunung Merapi umumnya termasuk dalam awan panas guguran. Gaya berat kubah lava atau bagian dari kubah lava yang runtuh menentukan laju dari awan panas. Semakin besar volume yang runtuh akan semakin cepat laju awan panas dan semakin jauh jarak jangkaunya.
Aktivitas awan panas yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh ekstrusi magma langsung. Meski begitu, ada faktor juga yang diakibatkan material yang runtuh dari kubah. "Guguran kubah dan esktrusi magma ada sebagian yang meluncur ke luar ke Kaki Gendol, dan ada yang sebagian masuk ke kawah," jelasnya.
Intensitas guguran dapat menjadi indikasi peningkatan ekstrusi magma. Hal itu bisa dilihat dari pertumbuhan kubah dan intensitas guguran yang terjadi. Umumnya kubah lava yang terbentuk di puncak berbentuk memanjang menjulur ke arah lerengnya. Orientasi dari kubah lava ini yang menentukan arah awanpanas yang akan terjadi.
"Kubah lava di puncak Merapi tidak tunggal dalam arti ada banyak kubah lava yang tidak runtuh dan kemudian menjadi bagian dari morfologi puncak gunung Merapi," jelasnya.
BPPTKG tidak bisa memastikan kapan awan panas kembali muncul. Meskipun awan panas kembali muncul yang daya yang lebih besar, namun ancamannya masih sama. Kondisi tersebut menjadi alasan BPPTKG hingga kini masih mempertahankan status Waspada Merapi.
Selain tetap melarang aktivitas warga di zona 3 km dari puncak Merapi, Hanik juga mengingatkan agar masyarakat yang tinggal di alur Kali Gendol agar meningkatkan kewaspadaan. Termasuk mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di sekitar puncak Gunung Merapi.
"Kami pertahankan karena status sebagai cara untuk melindungi masyarakat. Status didasarkan pada ancaman bahaya apakah membahayakan penduduk atau tidak. Kami akan terus mengevaluasi status sesuai dengan perkembangan aktivitas Merapi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement