Advertisement
Rantai Pasok Industri Wajib Diawasi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah memiliki kewajiban dalam memantau rantai pasokan industri strategis. Hal itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) secara khusus membahas persoanal ini melalui penelitian berjudul Pengembangan Model Pengukuran Kinerja Rantai Pasok Sesuai dengan Nilai-nilai Pasal 33 UUD 1945.
Dosen Prodi Teknik Industri, Program Sarjana FTI UII Joko Sulistio mengatakan pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa semua faktor produksi yang memiliki peran penting dalam peri kehidupan bermasyarakat di wilayah Indonesia akan dikuasai oleh negara dan akan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Begitu juga UU No.3/2014 tentang perindustrian pasal 84 menyebutkan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan industri strategis.
Advertisement
"Dalam konteks operasional, pemerintah bertanggung jawab atas ekplorasi, eksploitasi, produksi dan distribusi dari cabang produksi tersebut," terangnya dalam rilis kepada Harian Jogja, Kamis (28/2/2019).
Ia mengatakan, dengan demikian pemerintah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pengelolaan dan pengendalian rantai pasok (supply chain management) industri strategis di Indonesia. Menurutnya, penelitian yang ia lakukan berusaha untuk mendiskusikan pengukuran kinerja, karena sistem akan sulit untuk ditingkatkan kinerjanya apabila tidak memiliki indikator yang terukur.
Penelitian itu, kata dia, menghasilkan framework pengukuran kinerja yang sesuai dengan prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945. Framework pengukuran kinerja rantai pasok diturunkan dari pembukaan UUD 1945 dan pasal 33 UUD 1945 perubahan keempat.
"Framework harus disusun dalam bentuk fungsional untuk memastikan peranan pihak yang terlibat di rantai pasok. Model pengukuran rantai pasok terdiri dari dua hal yaitu atribut kinerja dan indikator kunci," ujarnya.
Akademisi dari Prodi Teknik Industri, Program Magister FTI UII Andrie Pasca Hendradewa mengatakan, pihaknya menawarkan sejumlah atribut kerja dalam penelitian itu. Antara lain kenadalan, kelestarian, biaya, hingga model kepemilikan atau percent goverment ownership.
"Ini dibangun melalui penelitian ini secara teoritis. Tahapan selanjutnya adalah mengujinya dengan menerapkan di salah satu industri strategis secara empirik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
Advertisement
Advertisement