Advertisement
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kasus pencabulan yang melibatkan ayah tiri kembali terjadi di Kecamatan Semin. Kali ini menimpa I,17, yang berstatus sebagai pelajar. Akibat ulah bejat dari SD,56, korban hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Kepala Polsek Semin, AKP Haryanta mengatakan kasus ayah tiri mencabuli anak hingga hamil terungkap pada saat korban merasa sakit di bagian perut. Mengetahui I, sakit sang ibu langsung memeriksakan ke dokter. Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah mengandung selama tiga bulan.
Advertisement
Pasca-pemeriksaan ke dokter, ibu korban bertanya tentang siapa yang nekat berbuat bejat terhadap I. Setelah didesak, korban mengaku bahwa perbuatan ini dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
“Kepada ibu, korban juga mengaku sudah telat datang bulan sejak tiga bulan lalu. Tak terima dengan kejadian ini, si ibu langsung melaporkan pelaku ke polisi,” ungkap Haryanta.
Dia menjelaskan, laporan terkait dengan pencabulan terhadap I dijadikan dasar untuk menangkap SD. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan karena ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Semin. “Masih terus kami periksa secara intensif,” katanya.
Menurut dia, aksi bejat yang dilakukan SD bermula pada saat yang bersangkutan sering mendatangi kamar korban. Dari aktivitas ini timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban. Guna melancarkan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi korban untuk dibelikan tas, sepatu hingga menambah uang jajan.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Haryanta menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak mulai marak di Kecamatan Semin. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap karena selama tiga bulan terakhir telah mengungkap tiga kasus.
“Harapannya ini menjadi perhatian karena kejahatan bisa berasal dari orang terdekat. Sebagai buktinya, dari tiga kasus yang diungkap dua di antaranya dilakukan oleh ayah tiri,” kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak. Salah satu upaya yang pencegahan dengan menggiatkan kegiatan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan denganpembentukan forum anak, dan kabupaten layak anak. “Kekerasan terhadap anak menjadi perhatian kami untuk ditekan keberadaannya. Namun untuk memaksimalkan pencegahan harus ada partisipasi dari semua pihak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
- Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya
- Jadwal KRL Solo Jogja Selasa 30 April 2024, Berangkat dari Stasiun Palur
Advertisement
Advertisement