Advertisement

Berdalih Jemput Teman di Bandara, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Pacar

Yogi Anugrah
Kamis, 21 Maret 2019 - 07:47 WIB
Sunartono
Berdalih Jemput Teman di Bandara, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Pacar Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria asal Margokaton, Seyegan berisial TD,19, ditangkap petugas kepolisian sektor (Polsek) Sleman setelah menjual motor milik pacarnya. Tak hanya itu, TD juga mengajak pacarnya ke Kalimantan untuk bekerja tanpa persetujuan orang tua. 

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, kronologi kejadian berawal saat TD meminjam motor pacarnya yakni RS, 20, warga Caturharjo, Sleman, akhir Januari lalu. TD berdalih hendak menjemput temannya di Bandara Adisutjipto.

Advertisement

“TD juga meminjam ponsel  milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya. Korban tidak curiga, dan meminjamkan motor dan ponsel miliknya. Tapi sampai malam tidak juga dikembalikan," jelas Kompol Sudarno, Rabu (20/3/2019)

Ayah korban yang mengetahui motor anaknya tidak ada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman. Namun, dua hari setelahnya, TD malah kembali menemui korban dan mengajaknya untuk pergi bekerja di Kalimantan.

“Tanpa sepengetahuan orang tua korban, TD dan korban tinggal di tempat penampungan kerja di Sleman. Beruntung ada tetangga korban yang melihat keduanya dan melaporkan ke orangtua korban. Tidak lama, kami langsung mengamankannya,” jelas Kapolsek.

Panit Reskrim Polsek Sleman Aiptu Eko Widayanto menambahkan, dari pengakuan TD, ia telah menjual motor milik korban di daerah Pleret.

“Rencananya pembeli akan memberikan Rp 7 juta asal ada BPKB. Namun karena tersangka tidak bisa menyerahkan BPKB, dia hanya mendapat uang muka Rp 2,5 juta,” jelas Aiptu Eko

Aiptu Eko mengatakan, uang hasil penjualan motor,  sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dari pendalaman kasus, TD ini merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kota Jogja saat dia masih di bawah umur.

“Atas perbuatannya, ia ditahan di Polsek Sleman dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tutup Aiptu Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal

News
| Sabtu, 20 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement