Advertisement
Satpol PP DIY Tertibkan Reklame Melanggar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan reklame yang menyalahi aturan pemasangan, Rabu (20/3/2019) di sekitar Jln Kaliurang KM.7. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dicopot.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Advertisement
“Salah satu aturannya adalah tidak diperkenankan memasang media iklan di luar ruang yang berada di badan jalan tanpa izin dari pemerintah daerah,” kata dia, Rabu (20/3/2019).
Selain itu, ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.6/2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.
“Selanjutnya besok [Kamis], pemilik reklame akan kami panggil menghadap ke satpol PP DIY untuk dilakukan pemberkasan dan pada Jumat akan diajukan ke pengadilan negeri sleman,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
- Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
Advertisement
Advertisement