Advertisement
Wow, Jumlah Pemilih Sleman Bertambah Jadi 20.864 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Sleman mencapai 20.864 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan lembaganya telah menggelar sidang pleno pada Rabu (20/3/2019) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, perwakilan partai politik (parpol), dan beberapa pihak terkait.
Advertisement
Setelah direkap, tercatat ada 23.225 yang mengajukan A5 untuk memilih di Sleman. Sedangkan untuk pemilih yang mengajukan permohonan memilih ke luar Sleman tercatat ada 2.361. “Jadi hasilnya, ada 20.864 pemilih yang masuk dalam DPTb. Jumlahnya bertambah banyak dari DPT yang hanya 774.609 pemilih,” ucap dia, Kamis (21/3/2019).
Lebih lanjut, Trapsi mengatakan mayoritas pemilih yang pindah lokasi memilih setelah sebelumnya mengajukan permohonan formulir A5, berada di Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati. Menurut dia, hal tersebut dikarenakan di dua kecamatan tersebut, banyak terdapat kampus dan pondok pesantren.
Jumlah DPTb tersebut, kata Trapsi terdiri dari mahasiswa, pekerja, dan pelajar. “Sekitar 50 persen DPTb merupakan mahasiswa luar daerah yang pindah memilih di Sleman” ujar Trapsi.
Disinggung soal kebutuhan surat suara untuk para pemilih yang terdaftar dalam DPTb, nantinya akan diambilkan di daerah lain.
“Artinya akan ada pergeseran surat suara. Karena surat suara yang diterima setiap daerah adalah berdasarkan DPT. Sehingga jika ada pemilih yang keluar otomatis jumlah surat suara akan berlebih. Nanti untuk pergeseran surat suara itu mekanismenya ada di KPU RI,” ucap Trapsi.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, sesuai dengan regulasi, untuk pengajuan formulir A5 ditutup H-30 sebelum waktu pencoblosan. “Mereka yang mengajukan sudah tidak bisa mengurus A5 kecuali mereka yang di rumah sakit," ujar Hamdan.
Namun saat ini, kata dia, ada pihak tertentu yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap ketentuan pindah memilih yang termaktub dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu No.7/2017.
"Jadi kami juga masih menunggu putusan MK, kalau uji materinya dikabulkan, maka kami akan buka posko A5 untuk pemilih yang ingin pindah,” ujar Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
Advertisement
Advertisement