Advertisement
Bahas Keistimewaan DIY, Parampara Praja Jaring Masukan dari Kadus dan Kades se-DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pertimbangan Gubernur DIY Parampara Praja menggelar pertemuan dalam rangka dengar pendapat (public hearing) dengan paguyuban dukuh dan perangkat desa se-DIY di Forriz Hotel Yogyakarta, Sabtu (23/3/2019). Dalam pertemuan itu, dibahas tentang sinkronisasi arah kebijakan Keistimewaan DIY dengan melibatkan pemerintah desa.
Wakil Ketua Parampara Praja, Prof Soetaryo mengatakan pertemuan tersebut merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan dengan paguyuban dukuh dan perangkat desa yang telah dilakukan oleh Parampara Praja beberapa waktu lalu. Selain itu, pertemuan seperti itu, kata dia, juga merupakan tindak lanjut atas pembentukan lembaga Parampara Praja sesuai yang diamanat dalam Undang-Undang (UU) No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Advertisement
“Koordinasi dengan paguyuban dukuh dan perangkat desa seperti ini penting, dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan Keistimewaan DIY,” kata Prof Soetaryo, Sabtu (23/3).
Lebih lanjut, dia mengatakan secara umum ada beberapa tujuan Keistimewaan DIY, yakni mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinnekatunggal ika-an. “Satu lagi, yakni melembagakan peran dan tanggung jawab kasultanan dan kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya DIY yang merupakan warisan budaya bangsa,” ujar dia.
Dia mengatakan dalam pelibatan urusan Keistimewaan DIY, pemerintah desa berposisi harus mengutamakan dan mengakomodasi muatan lokal dan mendorong pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam pelaksanaan Keistimewaan DIY. “Di DIY, ada 393 desa, muatan lokal dan tradisi yang ada di masyarakat, bisa disusun, didampingi, dan diimprovisasi,” tambah dia.
Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Sukiman Hadi Wijaya menyambut positif adanya pertemuan dengar pendapat yang digelar tersebut. Melalui pertemuan itu, desa dan dusun diharapkan bisa turut memberikan kontribusinya dalam implementasi Keistimewaan DIY.
Pasalnya, kata dia, Keistimewaan DIY pada dasarnya memang diimplementasikan untuk masyarakat. Itu artinya, dalam penerapannya, masyarakat pun sudah seharusnya dilibatkan secara aktif. “Desa itu kan sebagai kepanjangan tangan pemerintah provinsi dalam hal pelaksanaan Keistimewaan DIY,” ujar dia dalam pertemuan itu.
Dia berharap nantinya akan ada lanjutan dari pertemuan tersebut, sehingga, kata dia, pihaknya bisa ikut mengawal dan memberi masukan secara baik kepada pemerintah provinsi. “Setidaknya pertemuan seperti ini, suara masyarakat desa dan dusun itu juga didengar dan harapannya juga nanti masuk dalam salah satu aturan. Sehingga terwadahilah aspirasi dari masyarakat,” ujar dia.
Untuk diketahui, Parampara Praja adalah lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur. Laiknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),Parampara Praja dalam melaksanakan fungsi dan pertimbangannya tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi pertimbangannya kepada pihak manapun. Hal tersebut yang membuat Sultan memilih anggota dari mereka yang paham akan nilai-nilai Keistimewan DIY di bidang tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement