Advertisement
2 Sindikat Pengedar Dibongkar, Ribuan Pil Sapi Disita
Advertisement
Harianjogqa.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul membongkar dua sindikat pengedar obat terlarang yang biasa beroperasi di wilayah Gunungkidul. Dari dua sindikat yang beranggotakan lima orang penjual dan pengedar ini polisi menyita sebanyak 5.000 butir obat terlarang jenis trihexypenidyl atau pil sapi siap edar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, mengatakan penangkapan salah seorang pelaku berinisial PP, 22, menjadi kunci awal pengungkapan peredaran pil sapi di Gunungkidul. PP tercatat sebagai warga Dusun Kalangan, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo.
Advertisement
"Tersangka PP kami tangkap di Dusun Karangmojo 1, Desa Karangmojo. Dari hasil penyelidikan, PP terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dan barang bukti yang kami sita sebanyak 70 butir pil dengan logo huruf Y," ucap Kapolres dalam gelar kasus di Mapolres Gunungkidul, Kamis (28/3/2019).
Saat diperiksa, PP mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya berinisial FN, 26, warga Dusun Kalangan, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo. Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian mencokok FN di rumahnya. Kepada petugas, FN mengaku mendapat obat terlarang dari ODS, 23, warga Kabupaten Sleman.
"FN ditangkap di Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Jogja, kemudian OSD kami tangkap di wilayah Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Dari tangan kedua pelaku kami menyita 307 butir pil sapi," kata Kapolres.
Pada Sabtu (23/3) jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul juga mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Ponjong. Dalam kasus ini polisi menangkap DN di Jalan Semanu-Ponjong, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, dan menyita 150 butir pil trihexypenidyl.
“ODS yang tercatat sebagai warga Sleman mengaku mendapatkan pil sapi dari pelaku berinisial DN yang ditangkap di Jogotirto, Berbah, Sleman. Dari tangan DN kami menyita 4.370 butir pil sapi," kata dia.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, menyatakan selama ini pil sapi tersebut diedarkan di kalangan pelajar dan remaja di Gunungkidul. Obat terlarang tersebut dijual dengan harga murah agar para pelajar tertarik membeli. "Biasanya dijual per 10 butir seharga Rp30.000 sampai Rp50.000. Mereka diiming-imingi setelah mengonsumsi obat bisa merasa senang," ujar Tri Wibowo. Oleh penyidik, para pelaku dijerat dengan Pasal, 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
- Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Advertisement