Advertisement
Tambang Tanah Uruk Grindang Diprotes Warga
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo meminta pengelola tambang batu dan tanah uruk di Dusun Grindang, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap menggelar sosialisasi ulang area yang tidak boleh ditambang sebelum mendapat izin warga pemilik lahan.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, dalam audiensi dengan pemrakarsa tambang atas nama Khoirudin dan sejumlah pemilik lahan yang ditambang. Audiensi ini dilangsungkan di gedung DPRD Kulonprogo, Senin (8/4/2019).
Advertisement
“Saya minta pengelola untuk segera sosialisasi ulang sesuai hasil kesepakatan. Jangan ada pihak yang dirugikan,” katanya, kemarin. Akhid meminta sosialisasi ulang diawasi seluruh pemangku kepentingan, meliputi organisasi perangkat daerah, pemerintah desa dan kecamatan. Dia tidak ingin ada pemilik lahan yang kembali merasa dirugikan.
Belum lengkapnya sosialisasi yang dilakukan pemrakarsa tambang turut disampaikan Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastowo. Berdasarkan laporan yang dia terima serta pemantauan masalah tersebut hingga ke tahap sosialisasi ulang pada 28 Februari lalu, belum mucul pembahasan terkait dengan lahan yang tidak diperbolehkan untuk ditambang.
Pengelola tambang, Khoirudin, menyatakan telah ada sosialisasi sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Namun, soal wilayah yang bisa ditambang, dia mengaku lupa menyertakan bukti otentik sehingga terkesan melupakan salah satu hasil kesepakatan.
“Sudah sosialisasi tetapi saya akui kecolongan tidak ada bukti otentiknya [wilayah yang bisa ditambang],” ujarnya. Meski demikian, alasan itu tidak diterima DPRD. Sosialisasi ulang tetap harus dilakukan.
Salah satu pemilik lahan, Mijoko, berharap dalam sosialisasi ulang nanti, dirinya tidak dirugikan sebab dalam sosialisai sebelumnya pada akhir Februari lalu, dia merasa ditekan dan disudutkan bahkan oleh pemerintah desa.
Mijoko sebelumnya telah membuat pernyataan kerelaan tanah untuk ditambang tetapi belakangan dicabut. Pencabutan ini karena ia merasa ada yang tidak beres, salah satunya karena dari tidak adanya sosialisasi kepada pemilik lahan.
Pemilik lahan lainnya, Sriyono, mengaku tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan dari pengelola tambang. Sosialisasi justru diberikan kepada warga lain yang bukan pemilik lahan. Tiba-tiba dia mendapat pemberitahuan izin penambangan batu dan tanah uruk atas nama Khoirudin.
Selain masalah sosialisi, para pemilik lahan juga khawatir dengan aktivitas pertambangan tersebut. Penyebabnya, lahan yang ditambang menjadi tebing setinggi 30 meter. Hal itu dikhawatirkan rubuh dan mencelakai warga. “Lahan saya tidak tidak dibuat terasering, malah langsung tebing. Dikhawatirkan bisa rubuh,” kata Waljiah, yang juga merupakan salah satu pemilik lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Arsitek Muda Didorong Jadi Anggota di Level Asia dan Eropa, Ini Manfaatnya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 19 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 19 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement