Advertisement
Ambil Uang Tetangganya Rp10 Juta, Warga Semanu Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Seorang pria berinsial Tu,47, warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Semanu lantaran terbukti mencuri uang milik Mulyono.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Mulyono, 77, warga Padukuhan Tambakrejo, Desa Semanu, Kecamatan Semanu kehilangan uang sejumlah Rp10 juta yang ia simpan di bawah kasur.
Advertisement
Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sleman pada Kamis (11/4/2019) lalu. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. "Ketika ditangkap si pelaku sedang mengendarai motor, tepatnya di Jalan Jati Mataram, Sleman," kata dia, Jumat (12/4/2019).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 6816 QT, uang senilai Rp25.000, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
Ia menambahkan Tu merupakan seorang residivis yang pernah tejerat kasus serupa. Kini dia mengulangi kejahatan yang sama. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Hari Ini, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA, Cek Lokasi Pemberhentian dan Tarifnya
- BMKG Prediksi Cuaca Jogja Hari Ini Cerah dengan Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 30 April 2024: Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Viral Pengunjung Makam Raja Imogiri Dipungut Biaya
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
Advertisement
Advertisement