Advertisement

Ambil Uang Tetangganya Rp10 Juta, Warga Semanu Ditangkap

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 12 April 2019 - 16:57 WIB
Nina Atmasari
 Ambil Uang Tetangganya Rp10 Juta, Warga Semanu Ditangkap Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Seorang pria berinsial Tu,47, warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Semanu lantaran terbukti mencuri uang milik Mulyono.

Sebelumnya, pada awal bulan ini, Mulyono, 77, warga Padukuhan Tambakrejo, Desa Semanu, Kecamatan Semanu kehilangan uang sejumlah Rp10 juta yang ia simpan di bawah kasur.

Advertisement

Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sleman pada Kamis (11/4/2019) lalu. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. "Ketika ditangkap si pelaku sedang mengendarai motor, tepatnya di Jalan Jati Mataram, Sleman," kata dia, Jumat (12/4/2019).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 6816 QT, uang senilai Rp25.000, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

Ia menambahkan Tu merupakan seorang residivis yang pernah tejerat kasus serupa. Kini dia mengulangi kejahatan yang sama. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement