Advertisement
Kurangi Ketergantungan Bank Bantul pada APBD, Ini yang Dilakukan Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ketergantungan Bank Bantul terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul terus ditekan oleh Pemkab.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Bambang Guritno mengatakan Bank Bantul sudah seharusnya naik kelas dalam mengembangkan usahanya. Alasan itulah yang mendasari keinginan Pemkab untuk mengubah status bank pelat merah itu dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT).
Advertisement
Dengan begitu pengembangan usaha juga diharapkan tidak mengandalkan penyertaan modal dari APBD, salah satu solusinya adalah mengubah status dari PD ke PT. "Perusahaan yang layak akan kami tingkatkan statusnya biar tidak membebani APBD. Biar APBD untuk yang lainnya," kata Bambang, di sela-sela pantauan logistik pemilu bersama Bupati Bantul Suharsono di Balai Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Bantul, Senin (15/4/2019).
Saat ini Pemkab berkewajiban untuk memberikan modal ke Bank Bantul sebesar Rp100 miliar dan sudah terenuhi sampai tahun ini sebesar Rp72 miliar. Sisanya harus dipenuhi sampai 2025 mendatang.
Bambang mengatakan Pemkab Bantul tidak mungkin harus menyertakan modal terus tiap tahun meski bank tersebut bisa setor ke kas daerah. Dia mengatakan nilai aset Bank Bantul saat ini sekitar Rp475 miliar.
Selain itu, kata Bambang perlunya membangun kepercayaan masyarakat dalam proses pengembangan Bank Bantul, agar akses permodalan lebih luas lagi dari masyarakat. "Biar lebih profesional dalam pengelolaannya," ujar Bambang.
Namun demikian, perubahan PD ke PT diakuinya tidak serta merta mengubah drastis segala kebijakan atas Bank Bantul. Pemkab diakui dia masih butuh penyesuaian saat melepas sebagian saham bank itu kepada pihak ketiga.
Karena itu status PT yang diinginkannya adalah PT tertutup yang memungkinkan pihak lain hanya boleh menanamkan modalnya sebesar 1%. Selebihnya dari Pemkab Bantul.
Skema Pengawasan
Perubahan status Bank Bantul, kata dia, juga erat kaitannya dengan aturan perseroan terbatas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu pihaknya masih menunggu hasil pembahasan Raperda Perubahan Status Bank Bantul yang sedang dibahas di DPRD Bantul.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Bank Bantul, Bibit Rustamta mengatakan masih perlu berkonsultasi dengan OJK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Konsultasi tersebut terkait dengan pengisian direksi Bank Bantul nantinya setelah berubah status menjadi Perseroan Terbatas.
"Kalau memang ada kualifikasi khusus maka harus dibahas sebelum raperda diketok," kata Bibit. Selain itu dalam pembahasan raperda, kata Bibit, kesepakatan untuk menjadi PT sudah tidak menjadi persoalan, hanya bentuk PT yang dimaksud terbuka atau tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Layak ke Liga Italia, Termasuk Marselino
- Guinea Panggil 4 Pemain Level Senior Vs Indonesia, Salah Satunya Eks Barcelona
- Meski Kalah dari China, Tim Uber Indonesia Telah Lewati Target PBSI
- Pembalap Lando Norris Pecundangi Verstappen, Menangi F1 Kali Pertama di Miami
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement