Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan, Salah Satunya untuk Tagih Iuran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan badan usaha dan pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Khalid mengatakan perbaruan kerjasama tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Alasannya, hingga kini masih ada sejumlah badan usaha yang masih membandel tidak melibatkan pekerjaannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
"Yang tidak mengikuti program alasannya macam-macam. Kami berikan data terbaru ke Kejari Jogja agar jaksa pengacara negara [JPN] bisa melakukan tugasnya," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (18/4/2019).
Penandatangan kerjasama sendiri dilakukan pada Selasa (16/4/2019) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jogja. Ainul mengatakan, selain untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan, kerjasama dengan kejaksaan juga terkait masalah penagihan piutang atau iuran yang belum dibayarkan oleh badan usaha. Sayangnya, jumlah tunggakan iuran yang belum terbayar hingga Maret 2019 masih dihitung. Hanya saja, selama 2018 JPN mampu menagih sebesar Rp406 juta iuran yang tertunggak.
Hingga Maret 2019, tercatat jumlah badan usaha (BU) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10.891 BU. Sebanyak 5.792 BU tersebar di Kota Jogja, Sleman (1.642 BU), Bantul (1.384 BU), Kulonprogo (1.100 BU) dan Gunungkidul (973 BU). Adapun peserta PU hingga Maret 2019 tercatat sebanyak 243.118 orang. Rinciannya, Kota Jogja (151.893 orang), Sleman (46.819 orang), Bantul (27.085 orang), Kulonprogo (9.652 orang) dan Gunungkidul (7.759 orang).
Dia berharap agar pemberi kerja memahami aturan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka yang dirugikan para pekerja. "Melalui pendekatan yang dilakukan oleh JPN, kami berharap agar kesadaran perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tetap benar-benar bandel, tentu kami tetap akan memberikan sanksi lebih tegas. Ini semua masih dalam pengkajian,” ujar Ainul.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib untuk diikuti oleh seluruh badan usaha. Sayangnya di lapangan, masih banyak pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Selain itu, ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjaan dalam program bahkan menunggak iuran.
"Kejaksaan melalui JPN selama ini ikut membantu BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan iuran yang tidak dibayarkan. Sebenarnya regulasi sudah jelas, ketika upaya persuasif tidak tercapai, ada instrumen hukum yang bisa dilakukan oleh para JPN yang diatur dalam undang-undang," katanya.
Instrumen-instrumen hukum yang bisa dilakukan oleh JPN, kata Rohan, salah satunya mengajukan ke pengadilan untuk memutuskan badan usaha tersebut pailit. Ada juga sanksi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar jika badan usaha tidak melaksanakan kewajibannya. Instrumen hukum lainnya, dengan tidak memberikan layanan publik seperti mengurus perizinan usaha, mengikuti tender, pengurus IMB dan lainnya. "SOP sudah tertuang dalam MoU antara kami dengan BPJS Ketenagakerjaan. Law enforcement dilakukan jika seluruh pendekatan mulai persuasif dan mediasi masih mengalami kendala," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
Advertisement
Advertisement