Advertisement
Kemenko Polhukam Inventarisasi Masalah Keterbukaan Informasi Publik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beraudiensi dengan media massa di daerah untuk menginventarisasi permasalahan tentang keterbukaan informasi publik dan pelanggaran kaidah-kaidah jurnalistik pasca-pemilu serentak 2019 di DIY. Salah satu perusahan media yang mereka sambangi adalah Harian Jogja.
Asdep Informasi Publik dan Media Massa Kemenpolhukam, Muztahidin, mengatakan audiensi dengan Harian Jogja merupakan bagian dari tugas Kemenko Polhukam, terutama untuk menonitor kebijakan tentang media massa dan informasi publik.
Advertisement
"Tahun ini juga tahun politik. Pascapemilu suasana harus kondusif dan agenda besar pemilu dapat dilalui dengan damai," kata Muztahidin di Ruang Rapat Harian Jogja, Senin (22/4/2019).
Dia mengaku mengatakan media di DIY bisa dibilang sangat dewasa. Dia mencontohkan kasus-kasus intoleransi di DIY, seperti yang terjadi di Bantul beberapa waktu lalu. Media massa, kata dia mampu memberikan nuansa damai karena memang konten beritanya dikelola dengan baik.
"Media massa mampu mengendalikan dan tidak ikut dalam genderang publik yang berkaitan dengan masalah masalah atau upaya untuk radikalisasi, dan Jogja tidak lagi mempermasalahkan soal soal yang berbau sara," kata dia.
Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono, mengatakan sebagai media massa yang notabene masih muda di DIY, Harian Jogja berkomitmen untuk menjalankan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik secara sungguh-sungguh. "Karena itu adalah rule of the game kami [Harian Jogja]," kata Anton.
Sebagai salah satu upayanya, kata dia, Harian Jogja berkomitmen agar semua jurnalis Harian Jogja mengikuti uji kompetensi wartawan. "Alhamdulillah hampir 80 persen wartawan kami sudah tersertifikasi, yang belum sebanyak 20 persen itu karena notabene merupakan wartawan baru, tapi kami punya semangat atau komitmen jika semua wartawan harian Jogja harus lolos uji kompetensi," katanya.
Dalam audiensi itu, Anton juga menyinggung mengenai hak jawab atau hak koreksi dan lainnya sesuai dengan yang tertuang di UU No.40/1999 tentang Pers. "Namun, kami terus bertekad agar tidak melakukan hak jawab, hak koreksi, dan hak hak yang lain. Karena seandainya kita sudah melakukan hak jawab sekalipun, itu artinya kita tidak profesional," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement