Advertisement
Belanja Barang dan Jasa Pemkab Gunungkidul Terbentur Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kegiatan belanja barang dan jasa di lingkup Pemkab Gunungkidul hingga pertengahan April banyak yang belum dijalankan. Kegiatan ini belum berjalan karena terbentur masalah aturan yakni Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Barang dan Jasa.
Kondisi ini berdampak terhadap penyerapan anggaran milik OPD, salah satunya dialami Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP). Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengaku pusing dengan belum selesainya Perbup tentang Juknis Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut dia, aturan ini sangat ditunggu-tunggu karena sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan khususnya yang menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Tanpa juknis, kami tidak bisa menggelar lelang. Kami berharap perbup bisa segera diselesaikan,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, untuk belanja barang dan jasa DPUPRKP Gunungkidul memiliki anggaran Rp160 miliar. Namun karena belum ada perbup tentang juknis maka kegiatan belum bisa dilaksanakan. Hal ini berdampak terhadap penyerapan anggaran yang dimiliki. “Semua belum bisa jalan dan penyerapan anggaran masih dibawah satu persen,” katanya.
Eddy berharap permasalah ini bisa segera diselesaikan sehingga proses lelang bisa dijalankan dan waktu pengerjaan tidak mepet di akhir tahun. “Kami sudah memberikan masukan berkaitan dengan perbup ini, tapi sampai sekarang belum jadi. Harapannya juknis segera diselesaikan sehingga program bisa dijalankan,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Miksan, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan belum kelarnya Perbup tentang Juknis Pengadaan Barang dan Jasa.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Azman Latif, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa penyusunan perbup masih terkendala aturan di tingkat Pusat yang masih belum detail sehingga membutuhkan koordinasi lanjutan. Menurut dia, permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh Pemkab Gunungkidul, tetapi juga seluruh kepala daerah di DIY. “Dari sisi draf sudah siap, tapi harus dikaji dengan hati-hati karena jangan sampai ada aturan yang kurang sesuai dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” kata Azman.
Dia mengakui akibat belum selesainya perbup maka kegiatan pengadaan barang dan jasa belum bisa dilaksanakan. “Tanpa perbup Pemkab tidak punya dasar hukum dalam pelaksanaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement