Advertisement
Pemungutan Suara Ulang, KPU Gunungkidul Siapkan Ratusan Surat Suara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sedang mempersiapkan 425 surat suara calon presiden dan wakil presiden yang digunakan untuk pemilihan suara ulang (PSU) Sabtu (27/4/2019). Coblosan ulang bakal digelar di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 18 Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, dan TPS 16 Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari.
Komisioner KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan saat ini jajarannya masih menunggu kiriman surat suara dari KPU RI. "Setelah dibuatkan berita acara surat suara kemudian dikirim ke daerah karena saat ini di Gunungkidul sudah tidak ada surat suara sama sekali," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, surat suara calon presiden dan wakil presiden diperkirakan tiba pada Kamis (25/4/2019) atau Jumat (26/4/2019). Pada H-1 surat suara langsung didistribusikan ke dua TPS yang menggelar PSU.
Dijelaskan Andang, panitia pemungutan suara kembali mengundang semua orang yang ada di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah DPT yang ada di Dusun Bali, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang sebanyak 216 orang dan jumlah DPT di Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari sekitar 200 orang.
KPU harus menggelar PSU ulang di TPS 18 Desa Girisekar, Kecamatan Panggang serta TPS 16 Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari. Pemungutan suara di TPS 18 Desa Girisekar harus diulang karena ada seorang warga ber-KTP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ikut mencoblos di TPS tersebut, sedangkan di TPS 16 Desa Tegalrejo coblosan harus diulang karena seorang saksi dari paslon nomor urut 01 dengan KTP Magelang memaksa untuk mencoblosan.
"Kronologinya saksi tersebut ikut mencoblos sekitar jam 12.00 WIB saat petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sedang istirahat dan petugas KPPS tidak konfirmasi kepada PTPS. Petugas KPPS di TPS 16 sudah mengakui kelalaiannya," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Rabu.
Menurut Rosita, kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran pemilu. Dengan begitu, wajib dilakukan PSU sesuai dengan UU No.7/2017 pasal 373 ayat 2 huruf D yang mengatur tentang pemungutan suara Pemilu 2019. "Itu yang menjadi landasannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hidup Sebatang Kara, Pria Paruh Baya di Tuntang Semarang Ditemukan Meninggal
- Pengakuan Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali: Bawa Celurit dari Tempat Kerja
- Sivakorn Bertugas di Olimpiade, Belum Tentu jadi Wasit VAR Indonesia Vs Guinea
- Remaja Meninggal saat Latihan, Guru Silat di Tulungagung Dihukum 5 Bulan Bui
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Video Siswa SD di Salatiga Studi Tur Naik Pesawat Garuda, Ternyata Nabung Sejak Kelas 1
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Pilkada 2024: Golkar DIY Beberkan Kemungkinan Koalisi dan Kursi yang Dibidik
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
Advertisement
Advertisement