Advertisement
KPU Gunungkidul Tak Persoalkan Penghitungan Internal Partai
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan adanya perhitungan di internal partai terkait dengan raihan suara dan peta sebaran kursi DPRD hasil Pemilu 2019. Meski demikian, hasil resmi masih menunggu perhitungan KPU di tingkat kabupaten.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan hingga saat ini perhitungan surat suara masih dilakukan di tingkat kecamatan. Dari 18 kecamatan di seluruh Gunungkidul, sampai Rabu (24/4/2019) siang yang menyelesaikan perhitungan baru tujuh kecamatan masing-masing Purwosari, Tepus, Tanjungsari, Rongkop, Patuk, Nglipar dan Ngawen. Sebanyak 11 kecamatan lainnya masih menyelesaikan rekapitulasi. "Jadwal perhitungan di tingkat PPK berakhir Sabtu [4/5/2019], tetapi kami berharap bisa selesai Sabtu [27/4/2019]," kata Hani, Rabu.
Advertisement
Dia berharap kepada petugas PPK yang merekapitulasi suara lebih teliti dan berhati-hati sehingga dalam penghitungan tidak terjadi kesalahan. Selain itu, kondisi fisik petugas harus dijaga agar tidak bermasalah dengan kesehatan. "Selama pemilu ada tiga petugas KPPS yang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia dan dua lainnya harus dilarikan ke rumah sakit karena kelelahan," katanya.
Disinggung mengenai perhitungan suara di internal partai, Hani tidak mempermasalahkan karena hal tersebut merupakan hak partai. Terlebih, caleg maupun parpol juga ingin mengetahui hasil perolehan suara dalam pemilu. Meski demikian, Hani menegaskan bahwa hasil perhitungan itu tidak bisa menjadi acuan pasti karena keputusan resmi masih menunggu selesainya rekapitulasi di tingkat kabupaten. "Nanti setelah perhitungan selesai baru terlihat berapa jumlah suara partai hingga sebaran kursi Dewan yang diperoleh masing-masing partai," katanya.
Politikus Partai Golkar yang juga caleg DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S, membenarkan bahwa perhitungan partai masih bersifat perkiraan. Sebagai caleg dari dapil 5 ia mengaku melakukan perhitungan internal di tingkat partai untuk mengetahui gambaran hasil dari pemilu. "Kami ingin cepat tahu apakah lolos menjadi anggota Dewan atau tidak. Jadi, sebelum ada perhitungan resmi KPU, partai juga menghitung saat rekapitulasi di tingkat TPS," katanya.
Meski sudah ada gambaran hasil di setiap dapil, parpol maupun caleg akan menunggu hasil resmi dari KPU. "Contohnya di dapil 5, gambaran siapa lolos menjadi anggota Dewan masih harus dipastikan melalui perhitungan di KPU," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Video Siswa SD di Salatiga Studi Tur Naik Pesawat Garuda, Ternyata Nabung Sejak Kelas 1
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Akan Buka 2.944 Formasi CPNS dan PPPK di 2024, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK
- Pilkada 2024: Golkar DIY Beberkan Kemungkinan Koalisi dan Kursi yang Dibidik
Advertisement
Advertisement