Advertisement
Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Pemuda Gunungkidul Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Seorang pemuda bernama Sri Miyanto, 28, warga Padukuhan Rejosari, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus berinisial AA. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp200 juta.
Berdasar keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak di bawah umur sekitar satu tahun yang lalu antara bulan Mei dan Juni. Awalnya, ia mengajak korban untuk piknik ke kawasan wisata Gunung Api Purba di Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk.
Advertisement
Dalam perjalanan pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam tidak akan diantar pulang jika menolak. Sejak itu, korban terpaksa memenuhi nafsu bejat si pelaku di beberapa tempat.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Aria Verronica, mengatakan pelaku dijerat dengan UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukum 15 tahun penjara.
Menurut dia, pelaku akan mendapat tambahan masa tahanan apabila tidak membayar denda yang dijatuhkan. "Tambahan kurungan dua bulan kalau tidak membayarkan denda," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement