Advertisement
Ada Laporan Baru, Bawaslu Kaji PSU Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu Kulonprogo masih mengkaji adanya pemungutan suara ulang (PSU) lagi dalam Pemilu 2019.
Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo menuturkan lembaganya sedang mengkaji PSU untuk satu laporan dugaan pelanggaran dari warga yang ditindaklanjuti Bawaslu.
Advertisement
Dalam temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggelar PSU. Selain temuan dari Bawaslu, lembaga pengawas Pemilu itu juga menerima laporan dari warga.
Pada Minggu (21/4/2019), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat di Samigaluh mengenai tiga orang yang mencoblos menggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) padahal ketiga orang itu tercatat di wilayah luar Kulonprogo.
Ketiga orang itu pada saat pencoblosan diberikan lima jenis surat suara sesuai dengan kriteria Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pelanggaran itu diduga dilakukan di TPS 9 Desa Gerbosari, Samigaluh. Panggih mengaku Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bawaslu mengkaji adanya PSU lagi dengan mengklarifikasi laporan saksi. Saat ini sudah masuk klarifikasi kedua. Kejelasan apakah akan dilakukan PSU atau tidak masih menunggu kajian,” ungkapnya, Rabu (24/4/2019).
PSU sebelumnya sudah dilakukan di dua TPS, yaitu TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan TPS 2 Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih pada Minggu (21/4). PSU tersebut dilakukan setelah Bawaslu menemukan temuan pelanggaran kesalahan tata cara pemungutan suara di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengatakan selain temuan pelanggaran di dua TPS yang sudah digelar PSU, Bawaslu turut menemukan beberapa kesalahan tata cara pemungutan suara namun bisa diselesaikan di TPS langsung.
“Pengawasan tetap dilakukan. Prinsipnya ketika ada pelanggaran langsung dimasukan pada temuan,” ujarnya. Beberapa hal seperti kelebihan surat suara atau kekurangan surat suara bisa langsung diselesaikan di TPS.
Pengawasan dilakukan juga pada sebelum pencoblosan atau saat hari tenang dan kampanye terbuka. Bawaslu juga mendapatkan laporan dari warga terkait dengan pelanggaran saat masa tenang dan kampanye terbuka. Bawaslu menerjunkan langsung personel menindaklanjuti temuan warga tersebut. Namun, setelah ditindaklanjuti, tidak ada laporan dan temuan yang masuk pada pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement