Advertisement
Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Gunungkidul Baru Boleh Buka Pukul 9 Malam
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Bupati Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 003/2370 terkait jam operasional tempat hiburan di Gunungkidul selama bulan Ramadan. Tempat hiburan seperti hiburan malam, kafe, dan karaoke diizinkan buka pukul 21.00 sampai 23.00 WIB.
Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan dibatasinya jam operasional tempat hiburan malam guna menjaga kekhusyukan umat Islam saat menjalankan berbagai kegiatan ibadahnya selama bulan puasa. "Harus saling toleran satu dengan yang lain," ucap Badingah, Senin (13/5/2019).
Advertisement
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha, mengatakan pemilik tempat hiburan atau tempat makan diizinkan untuk beroperasi saat bulan Ramadan namun menghormati aturan yang ada. Namun demikian, jika ada tempat hiburan yang meresahkan akan ditertibkan.
"Jika terbukti melanggar Perda nomor 4/2010 tentang minuman beralkohol, tentunya akan kami tindak dengan tegas," ujarnya.
Ia menegaskan sanksi yang diberikan bagi pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan adalah tempat tersebut tidak diizinkan beroperasi selama kurang lebih tujuh sampai sepuluh hari.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan Polsek setempat guna menciptakan kondisi yang damai. Pihaknya tetap melakukan patroli selama bulan ramadhan.
Di Kabupaten Gunungkidul terdapat sembilan tempat karaoke yakni tiga karaoke di Kecamatan Purwosari, dua di Kecamatan Wonosari, dua di Kecamatan Tanjungsari, satu karaoke di Kecamatan Tepus dan satu lagi di Kecamatan Karangmojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement