Advertisement

Disnakertrans Gunungkidul Buka Posko Pengaduan THR

Rahmat Jiwandono
Selasa, 14 Mei 2019 - 17:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Disnakertrans Gunungkidul Buka Posko Pengaduan THR Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019. Posko pelayanan pengaduan THR dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan dibuka sampai H+7 setelah Lebaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR minimal H-7 sebelum Lebaran.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo, mengatakan sistem pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dapat langsung datang ke Kantor Disnakertrans, pengaduan melalui telepon, dan melalui pesan WhatsApp (WA). "Untuk aduan melalui WA bisa langsung ke nomor saya jika lapornya di luar jam kerja," ujar Joko saat ditemui Harian Jogja, Selasa (14/5/2019).

Advertisement

Joko menjelaskan pengaduan melalui WA dapat segera ditampung. Menurutnya, sesuai Permenaker THR diberikan kepada seorang pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. "THR yang harus diberikan sebanyak satu kali gaji pokok para pekerja," kata dia.

Ia menambahkan, untuk pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan ada hitungannya. "Misalnya seorang pekerja baru bekerja selama enam bulan, cara menghitung THR yakni enam bulan dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok," katanya.

Dia berharap dengan dibukanya posko pengaduan THR tidak ada pekerja yang haknya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Pada 2018 pembayaran THR untuk para buruh di Bumi Handayani berjalan lancar.

Apabila ada aduan terkait dengan perusahaan yang tidak memberikan THR, maka Disnakertrans Gunungkidul langsung memediasi pekerja dan perusahaan sehingga pekerja mendapatkan haknya. Jika mediasi buntu, Disnakertrans melimpahkan persoalan kepada pengawas yang ada di tingkat provinsi.

Disinggung soal jumlah perusahaan yang ada di Gunungkidul yang wajib memberikan THR, Joko menyatakan setelah kewajiban lapor beralih ke sistem daring yang langsung lapor ke Disnaker DIY, Disnakertrans Gunungkidul belum menerima data jumlah perusahaan. "Sebelum pakai sistem online, jumlahnya sekitar 300 perusahaan," kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024

News
| Rabu, 24 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement