Advertisement
Bermodus Hendak Menikahi, Pria Pekalongan Ini Justru Gondol Sepeda Motor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran unit reskrim Polsek Mlati menangkap KH, warga Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap karena telah menipu Tri Sutiyastuti, warga Tlogoadi, Mlati, dengan modus hendak menikahi korban.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan kasus penipuan bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook beberapa bulan lalu. Lalu, keduanya pun memutuskan untuk bertemu. “Setelah bertemu tiga kali, pada Jumat [25/3], korban pun mengajak pelaku ke rumah korban untuk diperkenalkan kepada orang tua korban. Bahkan pelaku juga sempat tinggal di rumah korban selama seoejab,” ucap Kapolsek, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk menikahi korban. Setelahnya, pelaku pun meminta kepada korban untuk dicarikan uang sebesar Rp7,5 juta. Uang itu pun diberikan korban kepada pelaku.
“Pelaku bermodus, uang tersebut sebagai syarat untuk proses peralihan uang dari rekening milik pelaku ke rekening korban. Pelaku menjanjikan untuk menikahi korban setelah proses peralihan rekening selesai,” ujar Kapolsek.
Setelahnya, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan menyerahkan bungkusan berwarna coklat yang berisi lipatan koran, seolah bungkusan tersebut berisi uang dan meminta bungkusan tersebut untuk jangan dibuka sebelum pegawai dari Bank datang.
“Pelaku pun meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput pegawai bank yang akan mengurus peralihan rekening tersebut. Setelah diberikan motor, pelaku pergi dan tidak kembali, akhirnya korban membuka bungkusan dan mendapatkan berisi lipatan koran, korban pun melapor ke Polsek,” kata Kapolsek.
Setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (9/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di depan polisi, KH mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat. Dia juga mengaku uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk membayat hutang. “Sepeda motor korban juga saya gadaikan sebesar Rp250.000,” ucap dia.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Mlati dan diancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Berikut Cara Pesan Tiket KA Bandara YIA via Online dan Offline
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement