Advertisement
KPU Minta Caleg Terpilih Segera Urus LHKPN
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengirimi surat edaran kepada partai politik peserta Pemilu 2019 terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diharapkan dengan surat tembusan ini para caleg segera mengurus sehingga terhindar dari sanksi tidak dilantik sebagai anggota Dewan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya belum menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Namun demikian, partai politik sudah bisa membuat perhitungan terkait dengan perolehan kursi berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Advertisement
Menurut dia dengan rekap ini maka sudah dapat dipetakan siapa saja yang bakal lolos sebagai anggota Dewan. “Partai bisa menghitung. Kalau hasil resmi baru akan diumumkan pada 20 Juni mendatang,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Hani menjelaskan selain masih menunggu hasil resmi dari rekapitulasi di tingkat pusat, KPU Gunungkidul memulai mempersiapkan proses pelantikan anggota Dewan terpilih. Salah satunya dengan memeberikan surat edaran kepada partai politik agar menginstruksikan kepada caleg mengurus LHKPN ke KPK. Ini lantaran tanda terima telah melaporkan LHKPN akan dijadikan salah satu syarat dalam pengusulan caleg yang akan dilantik. “Surat sudah kami kirimkan kepada pengurus partai peserta pemilu di Gunungkidul,” katanya.
Dijelaskan Hani, persyaratan terkait dengan LHKPN sudah ada sejak pendaftaran pencalegan. Namun, syarat ini belum mengikat karena calon masih diperbolehkan untuk tidak melampirkan. Untuk pelantikan calon terpilih, semua calon harus menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Jika tidak menyerahkan caleg tidak diusulkan menjadi caleg terlantik. “Jadi harapannya semua caleg segera mengurus laporan ini dan segera menyerahkan ke KPU,” katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan sebagai anggota DPRD Gunungkidul dia telah mengurus LHKPN ke KPK. Ia mengaku sudah mendapatkan bukti tanda terima laporan telah lengkap dari KPK. “Untuk LHKPN, saya pribadi sudah beres,” katanya.
Dia juga mengaku siap menyerahkan tanda terima laporan LHKPN ke KPU sebagai salah satu syarat dalam pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. “Edaran untuk LHKPN sudah diberikan KPU dan kami [PKS] siap menyerahkan untuk kelengkapan berkas pelantikan” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baru Satu TPS3R yang Beroperasi, Sampah di Jogja Sementara Ditahan di Depo
- Pilkada: PDIP Kota Jogja Buka Pendaftaran Bakal Calon, Terbuka Untuk Internal dan Eksternal
- Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
Advertisement
Advertisement