Advertisement
Ratusan Petugas KPPS Meninggal, FH UII Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pemilu 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengeluarkan pernyataan sikap terkait banyaknya kasus petugas KPPS meninggal dunia. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pelaksanaan Serasehan Catatan Penyelenggaraan pemilu 2019 di FH UII, Senin (20/5/2019).
Dekan FH UII Abdul Jamil menyatakan, penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan yang berjalan aman dan lancar memang patut dibanggakan. Namun demikian, yang perlu disayangkan adalah kabar mengenai meninggalnya ratusan petugas pemungutan suara, pengawas, dan aparat kepolisian.
Advertisement
“Jumlah korban hingga ratusan jiwa ini mengundang keprihatinan banyak pihak, tidak terkecuali entitas akademik kampus. Berangkat dari hal di atas, kami civitas akademika FH UII sebagai entitas akademik merasa terpanggil untuk memberikan pernyataan dan sikap,” terang dia dalam rilisnya.
Beberapa di antaranya adalah meminta kepada pemerintah untuk memaksimalkan upaya dan mengambil langkah strategis dalam rangka mencegah munculnya korban baru. Jumlah korban meninggal yang mencapai angka ratusan bukan jumlah yang kecil dan tidak boleh dianggap enteng.
Selain itu meminta kepada KPU dan pejabat yang berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan pemungutan suara sampai dengan tahapan rekapitulasi hingga menimbulkan banyaknya korban. “Karena sejauh ini, kami melihat belum melihat ada lembaga Negara yang secara tegas menyatakan telah atau sedang melakukan evaluasi mengenai penyebab ratusan nyawa melayang,” ujarnya.
Jamil mengatakan civitas akademika FH UII juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim independen yang khusus menyelidiki penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS. Tim tersebut, kata dia, bisa diberi tugas khusus, melakukan pemeriksaan toksokologi lengkap bagi korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, dan melakukan otopsi bagi korban meninggal.
Di sisi lain, pihaknya mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang penyelenggaraan pemilu serentak. Kajian dimaksud diharapkan menjadi panduan bagi revisi UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum agar tercapai penyelenggaraan pemilu yang baik dan memastikan kedaulatan rakyat dapat dimanifestasikan.
“Kami juga mendorong, agar di masa yang akan datang, penyelenggara Pemilu [KPU] dapat mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dengan sebaik-baiknya, salah satunya dengan membentuk pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami dan diimplemetasikan oleh penyelenggara pemungutan suara,” tegasnya.
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan kelelahan memang bukan factor penyebab langsung kematian mendadak, tetapi bisa menjadi salah satu fakor pemicu atau pemberat sebab kematian.
“Untuk mengetahui penyebab kematian dengan pasti yaitu dengan audit medis dan autopsi klinis,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement