Advertisement
Disnakertrans Ingatkan Batas Akhir Pemberian THR
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul mengingatkan kepada pengusaha terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Diharapkan tujuh hari sebelum Lebaran para pekerja sudah menerima tambahan gaji ini.
Kepala Bidang Pendayagunaan Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Munawar Askin, mengatakan ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 dan Surat Edaran No.2/2019 tentang pelaksanaan THR. Adapun besaran tambahan ini disesuaikan dengan masa kerja, pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun akan mendapatkan satu kali gaji penuh. Sedang untuk pekerja di bawah satu tahun, besaran disesuaikan dengan lama bulan bekerja.
Advertisement
Menurut dia, sesuai dengan aturan perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Guna memastikan tambahan gaji ini diberikan tepat waktu, Disnakertrans berencana memantau ke lapangan. “Kami pantau, tapi berdasarkan pengalaman tahun lalu pengusaha sudah taat dalam memberikan THR,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Meski demikian pengalaman di tahun lalu tidak bisa dijadikan acuan. Munawar berjanji melaporkan apabila ada pengusaha yang nakal dengan tidak memberikan tambahan gaji kepada karyawan. “Posko pengaduan THR ada di Pemda DIY. Tapi tidak serta merta Disnakertrans Gunungkidul tinggal diam karena akan ikut melakukan pengawasan dan hasilnya nanti diserahkan provinsi,” tuturnya.
Munawar menambahkan, untuk kepastian pemberian THR ini juga butuh partisipasi dari pekerja. Apabil hingga tujuh hari sebelum lebaran belum juga mendapatkan THR, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaktertrans Gunungkidul. “Nanti laporan itu akan kami sampaikan ke Pemda DIY agar ditindaklanjuti. Tapi, kami berharap sama seperti pengalaman di tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah dengan tambahan gaji ini,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, mengaku mendapatkan surat edaran tentang pemberian THR dari Disnakertrans Gunungkidul. Rencananya KSPSI bakal turun memantau di lapangan. “Kamis [24/5] kami turun ke lapangan untuk memantau pemberian THR,” kata Budiyana.
Meski belum ada monitoring resmi di lapangan, Budiyana mengaku sudah memantau di beberapa toko modern di Gunungkidul. Adapun hasilnya toko-toko ini sudah mengalokasikan anggaran untuk THR. “Sudah ada komitmen dari pengusaha, tapi harapannya tambahan gaji bisa diberikan tepat waktu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement