Advertisement

Disnakertrans Ingatkan Batas Akhir Pemberian THR

David Kurniawan
Selasa, 21 Mei 2019 - 14:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Disnakertrans Ingatkan Batas Akhir Pemberian THR Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul mengingatkan kepada pengusaha terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Diharapkan tujuh hari sebelum Lebaran para pekerja sudah menerima tambahan gaji ini.

Kepala Bidang Pendayagunaan Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Munawar Askin, mengatakan ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 dan Surat Edaran No.2/2019 tentang pelaksanaan THR. Adapun besaran tambahan ini disesuaikan dengan masa kerja, pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun akan mendapatkan satu kali gaji penuh. Sedang untuk pekerja di bawah satu tahun, besaran disesuaikan dengan lama bulan bekerja.

Advertisement

Menurut dia, sesuai dengan aturan perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Guna memastikan tambahan gaji ini diberikan tepat waktu, Disnakertrans berencana memantau ke lapangan. “Kami pantau, tapi berdasarkan pengalaman tahun lalu pengusaha sudah taat dalam memberikan THR,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Meski demikian pengalaman di tahun lalu tidak bisa dijadikan acuan. Munawar berjanji melaporkan apabila ada pengusaha yang nakal dengan tidak memberikan tambahan gaji kepada karyawan. “Posko pengaduan THR ada di Pemda DIY. Tapi tidak serta merta Disnakertrans Gunungkidul tinggal diam karena akan ikut melakukan pengawasan dan hasilnya nanti diserahkan provinsi,” tuturnya.

Munawar menambahkan, untuk kepastian pemberian THR ini juga butuh partisipasi dari pekerja. Apabil hingga tujuh hari sebelum lebaran belum juga mendapatkan THR, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaktertrans Gunungkidul. “Nanti laporan itu akan kami sampaikan ke Pemda DIY agar ditindaklanjuti. Tapi, kami berharap sama seperti pengalaman di tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah dengan tambahan gaji ini,” katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, mengaku mendapatkan surat edaran tentang pemberian THR dari Disnakertrans Gunungkidul. Rencananya KSPSI bakal turun memantau di lapangan. “Kamis [24/5] kami turun ke lapangan untuk memantau pemberian THR,” kata Budiyana.

Meski belum ada monitoring resmi di lapangan, Budiyana mengaku sudah memantau di beberapa toko modern di Gunungkidul. Adapun hasilnya toko-toko ini sudah mengalokasikan anggaran untuk THR. “Sudah ada komitmen dari pengusaha, tapi harapannya tambahan gaji bisa diberikan tepat waktu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement