Advertisement
SKTM DIHAPUS: Siswa Wajib Bawa Surat Dinsos
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 sudah tidak berlaku. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora DIY) Didik Wardaya mengungkapkan walau SKTM tidak lagi digunakan, siswa yang tidak mampu dan mendaftarkan diri pada PPDB 2019, harus melampirkan bukti keikutsertaan program penanggulangan kemiskinan yang berlaku di kabupaten/kota masing-masing dan dilegalisasi pemerintah desa setempat.
"Di masing-masing kabupaten ada, hanya namanya saja yang berbeda-beda. Basis data yang digunakan adalah yang ada di basis data di Dinas Sosial. Nanti peserta PPDB hanya melampirkan keikutsertaan itu," kata dia, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Jika calon siswa belum ikut program dari Pusat, mereka tetap melampirkan dokumen yang menunjukkan mereka tidak mampu.
“Yaitu bukti rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan yang bersangkutan ikut serta dalam program pengentasan kemiskinan,” kata dia.
PPDB SMA/K di DIY dimulai dengan pengambilan token pada 20 Juni, pendaftaran dimulai 24,25,26 Juni, dilanjutkan pengumuman 28 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
- Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement