Advertisement
Asyik, THR untuk Pekerja Harian Lepas Mulai Dibahas oleh Pemkab Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja harian lepas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan para perangkat desa di wilayah Bumi Sembada mulai jadi pembahasan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan di lingkungan Pemkab Sleman selama ini memang ada tradisi pemberian THR kepada perangkat desa saat Lebaran.
Advertisement
Sejauh ini, pembayaran THR kepada perangkat desa memang masih ditanggung oleh masing-masing pemdes melalui APBDes. Pasalnya, terhadap perangkat desa, kewenangan Pemkab hanya sebatas sebagai pembina. "Untuk perangkat desa memang sedikit berbeda sebab Pemerintah Kabupaten sifatnya pembina, mereka sudah memiliki APBD masing-masing, tapi nanti kami rapatkan sebaiknya seperti apa," kata Harda, akhir pekan lalu.
Meski begitu, dia mengaku Pemkab kini tengah membahas soal rencana pemberian THR tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), namun juga kepada para pekerja harian lepas (THL) dan para perangkat desa. "Untuk PHL baru dirapatkan, tapi mudah-mudahan bisa. Kami berfikir, mereka [PHL dan perangkat desa] harus diberikan apresiasi, tetapi memang harus dicarikan payung hukumnya terlebih dulu," kata Harda.
Sementara itu, para perangkat Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman bisa bernafas lega. Jelang Lebaran tahun ini, mereka mendapatkan gelontoran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sardonoharjo setotal Rp55 juta.
Kepala Desa Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, mengatakan pemberian THR kepada perangkat desa mengacu pada beleid Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Berdasarkan beleid itu, kata dia, sumber dana yang dipakai untuk pemberian THR kepada perangkat desa berdasarkan anggaran yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Tak hanya THR, Pemdes Sardonoharjo, diakui Harjuno juga membagikan parsel Lebaran untuk perangkat desa. Adapun perangkat yang menerima THR dan parsel Lebaran adalah Ketua RT, Ketua RW, rais, dan petugas Linmas. “Total APBDes yang kami anggarkan [untuk pencairan THR] adalah sebesar Rp55 juta,” kata dia kepada Harian Jogja, akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
- Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
Advertisement
Advertisement