Advertisement
Karena Alasan Ini Pantai di Gunungkidul Dipilih Jadi Tempat Pelepasan Benih Lobster Miliaran Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Yogyakarta melepas benih lobster 77.000 ekor senilai Rp11,5 miliar di Pantai Kukup, Gunungkidul, Jumat (24/5/2019). Gunungkidul dipilih jadi tempat pelepasan lobster selundupan asal Riau karena berbagai pertimbangan.
Kepala Stasiun KIPM Yogyakarta, Hafit Rahman menjelaskan benih lobster itu sendiri merupakan hasil pengagalan upaya penyelundupan ke Singapura, tepatnya di daerah perairan Sungai Raja, Dumai, Provinsi Riau. Jumlah Baby Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 77.000 ekor dengan perkiraan nilai komoditas sebesar Rp11,5 miliar.
Advertisement
“Pelepasliaran baby lobster mengambil lokasi di perairan pantai Kukup Gunungkidul. Pemilihan lokasi pelepasliaran di perairan Gunungkidul sesuai dengan rekomendasi dari Loka PSPL [pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut] Serang,” katanya dalam rilisnya Jumat (31/5/2019).
Ia mengatakan sebagai instansi yang menangani perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut berdasarkan peraturan perundang-undangan, Loka PSPL Serang memilih Gunungkidul sebagai tempat pelepasan benih lobster hasil selundupan. Selain kondisi pantai yang berkarang dengan kondisi perairan yang cukup baik, di kawasan Pantai Kukup juga terdapat kelompok masyarakat pengawas. Sehingga diharapkan turut berperan aktif dalam kegiatan pengawasan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Hafit menambahkan, pelepasliaran itu diharapkan dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan khususnya lobster dan juga menambah populasi lobster di perairan Gunungkidul. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Republik Indonesia. Bahwa penangkapan atau pengeluaran lobster hanya dapat dilakukan dengan ketentuan lobster tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas delapan cm
“Serta berat diatas 200 gram per ekor. Apabila penangkapan dan pengeluaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, atau bahkan juga melanggar ketentuan-ketentuan lainnya terkait persyaratan pengeluaran komoditas perikanan, maka terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum berupa pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Kegiatan pelepasliaran itu, kata dia, sebagai salah satu bentuk sosialisasi Gemasatukata (Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina) yang diinisiasi oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia berharap melalui gerakan tersebut dapat membangkitkan dan menggerakan kesadaran masyarakat dan stakeholder dalam pengendalian penyakit ikan, keamanan hayati ikan, serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement