Advertisement
Demi Bayar Utang Istrinya, Taufik Jual Motor Curian ke Tetangganya Rp1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Taufik, 32 tahun warga Magelang Jawa Tengah mencuri sepeda motor demi membayar utang istrinya. Ia pun ditangkap Polres Kulonprogo.
Taufik mengaku mencuri lantaran ia kepepet utang yang melilit keluarganya. "Istri saya punya utang ke koperasi. Saya jual motor hasil curian untuk bayar hutang," ungkapnya, di Mapolsek Nanggulan Kulonprogo pada Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Menurut pelaku, sasarannya dalam beraksi yaitu orang yang lengah menyimpan motornya di sawah dan ditinggal memancing. Hal itu seperti terakhir kali ia lakukan di Dusun Pundak Lor, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan.
Setelah dilakukan pengembangan laporan, polisi meringkus dua pelaku yakni Taufik dan temannya, atas nama Abdul Azis, 28 tahun. Mereka diringkus di rumahnya di Magelang.
Taufik mengaku menjual motor hasil curiannya ke tetangga dekat dengan harga berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Taufik sudah beraksi mencuri motor sebanyak 10 kali.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan penangkapan dua pelaku pencurian motor itu dilakukan setelah pengembangan laporan kehilangan motor pada Kamis (16/5/2019) lalu.
"Polsek Nanggulan menerima laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut ditinggal memancing oleh korbannya. Saat itu korban mau ambil motor taunya sudah tidak ada," ujarnya pada Jumat (14/6/2019).
Pada Senin (3/6/2019) kedua pelaku diringkus polisi di tempat tinggalnya di Magelang, Jawa Tengah. Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 10 motor hasil dari aksi pencurian dan sebuah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor.
"Modus mereka mencari korban secara acak. Mereka mengincar motor yang ditinggal di sawah dan korban pergi mancing," kata Ngadi. Motor hasil curian itu kemudian dijual pada tetangga pelaku dengan harga miring.
Aksi pelaku melingkupi wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan. "Pembeli motor hasil curian itu tergiur harga yang murah yang ditawarkan pelaku," tutur Ngadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku yaitu penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement