Advertisement
142 Desa di Gunungkidul Gelar Pemilihan Anggota BPD
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Berdasar data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, tahun ini ada 142 desa yang melakukan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rentang waktu pengisian paling lambat dilakukan di akhir November 2019.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, Muhammad Farkhan, mengatakan mayoritas desa di Gunungkidul akan melakukan pengisian anggota BPD. Dari 144 desa yang ada, hanya Desa Semoyo dan Terbah di Kecamatan Patuk yang tidak melakukan pengisian. “Total ada 142 desa yang melakukan pengisian,” kata Farkhan kepada Harian Jogja, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan pengisian anggota BPD tidak serentak karena rentang waktunya dilaksanakan hingga akhir November mendatang. Adapun tata cara pengisian mengacu pada Peraturan Daerah No.7/2018 tentang BPD. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa anggota BPD di setiap desa berjumlah minimal tujuh orang dan paling banyak sembilan orang. Jumlah di setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dimiliki. “Jumlahnya tidak sama di setiap desa, tapi berkisar tujuh sampai sembilan orang,” kata Farkhan.
Dia menambahkan tata cara pemilihan terbagi menjadi dua jalur. Jalur pertama melalui cara khusus, yakni satu kuota untuk perempuan. Sedangkan sisanya melalui jalur perwakilan wilayah di setiap dusun. “Untuk jalur umum, pengisian melalui musyawarah mufakat dari unsur perwakilan masyarakat di setiap wilayah [meliputi RT, RW dan dusun]. Sedangkan untuk wakil perempuan dipilih melalui keterwakilan di tingkat desa,” katanya.
Dikatakan Farkhan, pengisian BPD di desa dikoordinasi oleh camat di setiap kecamatan. Harapannya pemilihan di satu desa di kecamatan yang sama bisa dilakukan secara serentak. “Kalau bareng koordinasinya bisa lebih mudah,” katanya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Suyanto, mengatakan desanya saat ini tengah berproses untuk pengisian BPD. Ditargetkan pengisian ini bisa selesai sebelum akhir Juli sehingga proses bisa dilanjutkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. “Anggota BPD masuk dalam kepanitiaan pilkades. Sebelum BPD terbentuk maka tahapan pilkades tidak bisa dilaksanakan,” kata Suyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
Advertisement
Advertisement