Advertisement
Walhi Minta Pemerintah Konsisten Awasi Iklan Luar Ruang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY meminta pemerintah untuk konsisten dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait dengan masih adanya iklan media luar ruang yang dipasang di pohon maupun di tempat yang tidak sesuai dengan aturan.
“Secara aturan sudah jelas, pohon adalah salah satu lokasi yang dilarang menjadi tempat reklame,” papar Direktur Walhi DIY, Halik Sandera, Minggu (23/6/2019). Namun, lembaganya masih menemukan di berbagai lokasi adanya iklan media luar ruang yang dipasang di pohon maupun di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.
Advertisement
Karena itu, perlu pengawasan dan penegakan hukum baik bagi pengiklan maupun jasa yang memasang. Pemerintah harus konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait dengan pemasangan reklame. Kesadaran untuk memasang iklan sesuai peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan karena selain di pohon, masih banyak iklan ukuran besar yang tidak sesuai peraturan.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja DIY Sumantri menegaskan dalam Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, disebutkan setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis atau memasang iklan di dinding, tembok atau pohon milik pribadi atau di fasilitas umum.
“Satpol PP DIY dan Kabupaten bersama-sama menertibkan iklan-iklan tersebut. Rontek-rontek yang nempel di pohon-pohon. Sekali operasi biasanya bisa mengangkut hingga satu truk,” ujarnya. Dalam pasal 19 ayat 1 Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pemasangan iklan dikecualikan apabila telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai perintah untuk membersihkan dinding, tembok, pohon yang dicoret-coret, ditulisi, dilukis atau dipasangi iklan. Dalam pasal 54 ayat 10 Perda DIY No.2/2017, juga disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 tersebut, bisa dikenai dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. “Kami juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hal ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Berikut Cara Pesan Tiket KA Bandara YIA via Online dan Offline
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement