Advertisement
Meski Caleg Belum Ditetapkan, Pelantikan Mulai Dipersiapkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU belum menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Meski demikian, hal itu tidak mengganggu persiapan pelantikan anggota dewan baru oleh Kesekretariatan DPRD Gunungkidul.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi mengatakan, masa jabatan anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019 akan habis pada 10 Agustus mendatang. Sesuai dengan peraturan yang mengacu pada hasil pemilihan legislatif Pemilu 2019, maka akan terjadi proses pergantian anggota dewan.
Advertisement
Meski demikian, sambung Agus, jika mengacu pada agenda ini maka kesekretariatan DPRD mulai mempersiapkan untuk proses pelantikan dewan baru. Salah satu hal yang dipersiapkan adalah memastikan waktu pelantikan. Pasalnya, jika mengacu pada kalender, masa jabatan habis dewan lama jatuh pada hari libur sehingga tidak mungkin pelantikan dilakukan.
“Tanggal 10 Agustus jatuh hari Sabtu. Seharusnya sehari berselang dilantik dewan baru, tapi tangal 11 merupakan hari Minggu,” kata Agus kepada Harianjogja.com, Sabtu (29/3/2019).
Dia menjelaskan, untuk kepastian hari pelantikan, kesekretariatan DPRD akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri, apakah waktu pelantikan dimajukan atau diundur selama dua hari.
“Hasil konsultasi akan dijadikan pegangan. Kami juga masih menunggu adanya surat edaran yang dijadikan dasar dalam proses pelantikan,” ungkap mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Selain memastikan hari waktu pelantikan, kesekretariatan juga menyiapkan baju kedinasan bagi anggota dewan baru. “Nanti anggota terpilih akan diberikan fasilitas seragam baru. Sedang untuk dewan yang masa tugasnya berakhir akan mendapatkan uang jasa pengabdian,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penetapan terhadap caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Menurut dia, penetapan masih harus menunggu surat registrasi pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Informasi yang kami terima 1 Juli [Senin] akan keluar surat registrasi terkait dengan daerah yang ada sengketa pemilu dari MK. Jika memang ini benar dan di Gunungkidul tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan pada 3 Juli,” katanya.
Menurut Hani, meski KPU belum menetapkan caleg terpilih, partai politik sudah bisa membuat estimasi terkait dengan perolehan kursi di DPRD berdasarkan hasil rekapitulasi suara. “Bisa dihitung karena dalam rekapitulasi sudah lengkap terkait dengan raihan suara partai maupun para caleg,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
Advertisement
Advertisement