Advertisement
Permudah Pengusaha, OSS terus Disosialisasikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sistem online single submission (OSS) terus disosialisasikan. Sistem tersebut dinilai memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha mereka.
Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Nindyo Dewanto mengatakan melalui sistem OSS yang diluncurkan sejak pertengahan tahun lalu, pengusaha kini memang tidak perlu datang ke dinas untuk mengurus perizinan.
Advertisement
Dia mengatakan dengan OSS diharapkan pengusaha tidak lagi dipusingkan soal perizinan. Pasalnya semua syarat dan ketentuan sudah terlampir jelas di laman OSS.go.id. “Itulah dalam sosialisasi, kami berikan informasi soal pencarian Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin usaha yang efektif. "Kami juga mendampingi jika ada yang mau langsung mengurus NIB," katanya seusai Sosialisasi Perizinan OSS dan Aplikasi Informasi Investasi, di Hotel Royal Darmo, Selasa (2/7/2019).
Dia menjelaskan mudahnya sistem pengurusan izin diharapkan berimplikasi pada semakin kondusifnya iklim investasi di Kota Jogja. Sejak pertengahan 2018, tercatat sudah ada sekitar 1.600 pelaku usaha yang mengakses OSS. "Dalam setahun kami jadwalkan sosialisasi sebanyak empat kali. Sejauh ini progresnya bagus, setiap hari pengakses laman OSS semakin banyak," ucap Nindyo.
Tak hanya menyosialisasikan soal OSS, saat ini dia juga gencar menginformasikan soal aplikasi Informasi Investasi. Nindyo mengatakan aplikasi tersebut merupakan platform Android yang terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS).
“Di dalamnya terdapat sejumlah informasi terkait dengan investasi di Kota Jogja, seperti informasi kota, potensi investasi, rekapitulasi investasi berdasarkan data OSS, dan peta investasi. Jadi masyarakat lebih mudah mengakses informasi seputar investasi," kata dia.
Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY , Suyata, menilai keberadaan OSS mengubah mindset dari yang semula pemerintah mengeluarkan izin berdasarkan syarat yang dipenuhi oleh pemohon, menjadi izin dikeluarkan dulu baru syaratnya belakangan.
OSS adalah aplikasi yang juga menjadi lembaga. Lembaga OSS inilah yang nantinya menerbitkan izin dari pemohon seluruh Indonesia, mewakili menteri, gubernur dan wali kota. Izin ini mencakup diantaranya ijin IMB, ijin lokasi, ijin lingkungan, ijin TPUP dan lainnya. "Pemerintah daerah sudah tidak berwenang lagi. Dalam tanda kutip ini semacam sentralisasi lagi. Karena Pak Jokowi gemas melihat perijinan di daerah berbelit dan lama,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
- Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement