Advertisement
Hari Ini, Sutedjo Resmi Jadi Plt Bupati Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Hari ini, Selasa (2/7/2019), Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo resmi menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Kulon Progo. Ia menggantikan Hasto Wardoyo yang diangkat menjadi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 / 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pasal 87 dan 88, pelaksana tugas bupati adalah wakil bupati," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Selasa.
Advertisement
Ia mengatakan langkah selanjutnya, pengunduran diri Hasto Wardoyo sebagai bupati Kulon Progo diajukan ke DPRD Kulon Progo untuk diadakan rapat paripurna pengunduran diri, kemudian dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur DIY.
"Nanti turun keputusan Mendagri tentang pengunduran diri Hasto Wardoyo, di dalamnya akan ada klausul bahwa yang menjalankan tugas bupati. Kemudian wakil bupati diajukan ke dewan dan diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur, menjadi bupati," katanya.
Terkait pengisian wakil bupati, lanjut Astungkara, mekanismenya, KPU Kulon Progo akan mengajukan ke DPRD yang diajukan oleh partai pengusung.
"Nanti mekanismenya pembahasan diserahkan ke dewan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo enggan berkomentar banyak perihal tersebut. Dia juga mengaku tak ada persiapan khusus.
Kendati begitu, jika memang nanti pucuk pimpinan beralih kepadanya, Sutedjo memastikan akan melanjutkan program-program yang telah terlaksana.
"Saya tidak punya pikiran untuk membuat program baru selain melanjutkan program yang ada. Tentu saja program beliau selama ini sekaligus program saya juga, karena kami satu kesatuan. Saya tak mungkin membuat kebijakan yang bertentangan dengan program yang selama ini sudah ditetapkan dan dijalankan," ujar Sutedjo.
Secara prinsip, menurut dia, program pasangan Hasto-Tedjo akan tetap dilanjutkan. Namun, dengan catatan tidak ada regulasi yang lebih tinggi, yang bisa membatalkan. "Sepanjang tidak ada regulasi yang lebih tinggi yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, ya kita harus konsisten," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement