Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Posling
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan seluas-luasnya kepada para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jogja menggelar Pelayanan Operasional Keliling (Posling). Sementara Posling dibuka di pusat kawasan perbelanjaan Malioboro.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid mengatakan layanan Posling diberikan sebagai salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan diri kepada peserta dan calon peserta. Posling juga melayani informasi seputar BPJS ketenagakerjaan, termasuk sarana untuk melayani calon peserta. "Posling juga akan mengedukasi masyarakat betapa pentingnya program-program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Dia berharap kehadian Posling BPJS Ketenagakerjaan dapat mempermudah peserta dan calon peserta untuk mendapat pelayanan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran iuran bisa dilakukan online melalui website, ponsel, ATM, dan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. "Kami siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi masyarakat pekerja," ujar Ainul.
Dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), kata Ainul, peserta mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya, bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh total, biaya rehabilitasi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan peserta juga akan mendapatkan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap. "Jika peserta meninggal dunia akan diberikan santunan Rp24 juta pada ahli warisnya," katanya.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Mereka yang masuk BPU seperti pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. "Contoh, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain,” tambah Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement