Advertisement
Hilangnya Ribuan Suara PPP: Sidang Perdana, Terdakwa Menghilang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus berpindahnya 1.508 suara Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ke partai politik lain saat Pemilu 2019 mulai disidangkan, Senin (8/7/2019). Dalam sidang tersebut, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok Divisi Data Anita Ratna yang menjadi terdakwa, tidak hadir.
Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan dan pembuktian saksi-saksi.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismet Karnawan mengatakan institusinya sudah berusaha untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tak hanya itu, dia juga mengaku sudah melampirkan keterangan dari Ketua RW tempat terdakwa berdomisili. “Bahkan dari penyidik sudah diterbitkan DPO [Daftar Pencarian Orang],” ucap dia saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin.
Dia menjelaskan pemanggilan terhadap terdakwa sudah dilakukan setidaknya hingga sembilan kali, baik oleh JPU, penyidik, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Dari keterangan Bawaslu Sleman maupun penyidik, keberadaan Anita sudah tidak diketahui sejak kali terakhir digelarnya rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Mei lalu.
“Saat tahap klarifikasi, Bawaslu Sleman sudah empat kali memanggil yang bersangkutan [Anita], dalam tahapan penyidikan empat kali, dan kami sekali, jadi total sembilan kali panggilan. Di-tracking dari ponsel milik Anita juga sudah tidak bisa. Kemungkinan dia ganti nomor,” kata Ismet.
Disinggung soal dakwaan, Ismet mengatakan terdakwa anggota PPK Depok Divisi Data, Anita Ratna dikenakan Pasal 551 UU No.7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Hilangnya suara PPP kuat dugaan, pelakunya adalah Anita. Karena yang bisa mengubah data ya cuma Anita yang bertugas di bidang data,” ujar dia.
Ketua Majelis Hakim Suparna menjelaskan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan Pasal 482 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017, di mana untuk perkara pemilu terdakwa dapat diperiksa atau diadili tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.
Setelah persidangan pertama, persidangan kedua juga diagendakan untuk mendengar keterangan dari saksi. “Rencana saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan enam atau tujuh orang saksi, termasuk satu saksi ahli teknologi informasi,” ucap dia.
Seperti diketahui, ribuan suara PPP saat Pemilu 2019 lalu dinyatakan berpindah ke partai politik lain. Kasus tersebut pertama kali diketahui saat proses penghitungan suara di tingkat kabupaten. Dewan Pimpinan Cabang PPP Sleman jelas keberatan dan meminta dilakukan pengecekan lembar plano. Barulah saat itu, ditemukan bahwa suara PPP dan beberapa partai lainnya bergeser ke salah satu partai politik.
“Meski suara yang hilang sudah kembali, kami tetap menempuh jalur hukum. Ini penting untuk pembelajaran kita semua,” kata Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Advertisement