Advertisement
Ini Kata Pemkab Bantul soal Kasus Pendirian Gereja Ditolak Warga
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul akan turun tangan terkait dengan sengketa pendirian gereja di Kecamatan Sedayu, Bantul yang ditolak warga.
Warga Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, memprotes rumah yang ditempati Pendeta Tigor Yunus Sitorus menjadi rumah ibadah. Sementara Sitorus mengaku tidak ada yang salah, bahkan rumah ibadah yang dibangun tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.
Advertisement
Adapun keberatan warga karena sejak awal kesepakatannya rumah yang ditempati Sitorus adalah untuk tempat tinggal dan bukan untuk rumah ibadah. Warga juga menuding IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk pendirian rumah ibadah itu cacat karena warga tidak dimintai persetujuan.
Camat Sedayu, Fauzan Mu’arifin mengatakan mediasi yang dihadiri kedua pihak belum menemukan solusi. Baik warga maupun pendeta Sitorus tetap pada pendiriannya masing-masing. Warga berpegang paa kesepakatan 2003 bahwa Sitorus hanya mendirikan bangunan rumah tinggal dan bukan rumah ibadah.
Namun dalam perjalanan Sitorus memproses IMB rumah ibadah khusus pemutihan melalui Peraturan Bupati Bantul No.98/2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Menurut Fauzan Perbup tersebut memberi ruang untuk semua rumah ibadah yang sudah ada sebelum tahun 2006 supaya diajukan dan prosesnya mudah. Perbup tersebut untuk mengakomodir banyak rumah ibadah yang roboh terkena gempa sehingga IMB difasilitasi Pemkab.
Fauzan menilai jika tempat ibadah di kediaman Sitorus awalnya memang rumah, maka ada ketidak sesuaian dalam penerbitan IMB. Sementara Sitorus, kata dia, tetap kukuh untuk melanjutkan aktivitas rumah ibadah. Karena tidak ada titik temu, ia menyerahkan persoalan tersebut ke Pemkab. “Hasil pertemuaan itu akan kami sampaikan ke bupati untuk penanganan lebih lanjut,” kata Fauzan.
Sementara itu Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan pemkab masih akan mencermati protes warga terkait rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi pemerintah kecamatan, desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) selaku instansi yang menerbitkan IMB dan Kementerian Agama (Kemenag) selaku yang merekomendasikan keluarnya IMB rumah ibadah yang diajukan Sitorus di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, “Kami perlu meneliti dulu satu persatu, memeriksa proses penertiban IMB seperti apa,” kata Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
Advertisement
Ada Gunung Menyerupai Piramida di China Bikin Heboh Warganet, Begini Penjelasan Ahli
Advertisement
Berita Populer
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
- KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement