Advertisement
Sedang Cuti Bersyarat, Pria Jogja Ditangkap Lagi karena Mencuri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Bambang Suradi, 41, warga Tegalrejo, Jogja, yang sedang menjalani cuti bersyarat dari Rutan Wirogunan, harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap pada Selasa (2/7/2019) lantaran mencuri handphone dan uang tunai milik korban Sutar Haryanto, warga Sinduadi, Mlati.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur bersama istrinya.
Advertisement
“Istri korban terbangun untuk melakukan salat subuh, namun ia kaget karena jendela ruang tamu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Iptu Made, Kamis (11/7/2019).
Lalu, istri korban pun membangunkan korban dan memeriksa barang-barang yang ada dirumah. Ternyata, empat buah handphone, uang tunai Rp4 juta serta beberapa buku tabungan telah hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.
“Petugas melakukan penyelidikan, dan pada Selasa [2/7/2019]. Petugas menangkap pelaku Bambang Suradi, dirumahnya wilayah Tegalrejo, Jogja. Petugas juga mengamankan barang bukti dua hanphone yang dicuri pelaku, karena uang Rp4 juta sudah dipakai dan dua handphone lainnya sudah dijual,” ucap dia.
Iptu Made menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya telah melakukan survei ke beberapa lokasi. Setelah mendapat lokasi yang tepat, pelaku pun melancarkan aksinya dengan menjebol pagar dan jendela korban menggunakan alat kunci L dan tatah yang sudah disiapkan.
“Jadi dia [pelaku] ini residivis, sudah empat kali melakukan kasus pencurian. Saat ini dia juga sedang menjalani cuti bersyarat dalam menjalani hukuman dari perbuatan yang sebelumnya,” ujar Iptu Made.
Sementara berdasar keterangan pelaku, ia melakukan pencurian lantaran membutuhkan uang membayar biaya sekolah kedua anaknya.
“Kalau kerja sehari-hari sebelumnya supir, namun penghasilannya tidak mencukupi. Uang dan handphone yang dijual digunakan untuk biaya sehari-hari dan untuk bayar sekolah,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
Advertisement
Advertisement