Advertisement
Kejari Gunungkidul Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menangani dua kasus korupsi. Ditargetkan penanganan kasus dapat diselesaikan akhir tahun ini.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan dua kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Pemkab Gunungkidul dan pembangunan balai desa di wilayah Kecamatan Wonosari. Menurut dia proses masih dalam penyelidikan sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Advertisement
“Masih proses dan sekarang ditangani oleh tim dari pidana khusus,” kata Asnawi kepada wartawan seusai menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2019 di halaman Kantor Kejari Gunungkidul, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan secara khusus tahun ini tidak ada kasus baru yang ditangani. Dua kasus yang kini ditangani merupakan tinggalan penyelidikan di tahun sebelumnya yang belum selesai. “Belum ada yang baru. Namun kami tetap fokus menyelesaikan kasus yang ada,” tuturnya.
Asnawi menargetkan dua kasus yang ditangani bisa diselesaikan tahun ini sehingga tidak memiliki tunggakan. “Kami usahakan dan harapannya bisa diselesaikan sampai akhir tahun nanti,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul. M. Darojad, menambahkan dua kasus yang ditangani masih diselidiki untuk mengungkap kebenaran apa yang terjadi di lapangan. Dia mencontohkan untuk kasus benih bawang, Kejari sudah bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk menghitung jumlah kerugian. “Kami masih menunggu, tapi untuk mengungkap kasus kami sudah memeriksa saksi dari kelompok tani,” kata Darojad.
Untuk kasus pembangunan balai desa proses sudah melalui pemeriksaan saksi hingga nilai kerugian negara. Meski demikian Darojad mengaku belum menetapkan tersangka dalam ini. “Setelah ekspose digelar selanjutnya ada penetapan tersangka. Jadi bersabar dulu,” katanya.
Menurut dia di dalam penetapan tersangka jajarannya tidak bisa sembarangan karena harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh untuk kasus korupsi harus ada nilai kerugian negara yang ditentukan oleh badan yang berwenang. “Tanpa ada nilai kerugian maka kami tidak bisa menetapkan tersangka. Sebab, jika tetap nekat menetapkan, maka kejari bisa digugat karena proses tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Masuk Museum Jogja Kembali dan Jam Buka
- Joko Pinurbo di Mata Tetangga, Low Profile dan Aktif Jadi Pengurus RT
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini, Sabtu 27 April 2024
- Joko Pinurbo Sempat Menitipkan Pesan Ini lewat Harianjogja.com Dua Tahun yang Lalu
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
Advertisement
Advertisement