Advertisement
Pedagang Besar Miras di Gejayan Digerebek Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan botol miras berbagai jenis disita Polresta Jogja dari sebuah ruko di daerah Jalan Affandi, Dusun Karangasem, Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Sabtu (3/8/2019). Tak hanya itu, polisi juga menggelandang Antonius Eko, 44, pedagang miras-miras tersebut.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satuan Sabhara di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum menggerebek ruko tersangka, polisi telah mencurigai seorang pria bernama Agus Salim lantaran membawa sebotol miras merek Drum di sebuah warung.
Advertisement
Bersama barang bukti, AS lalu dibawa dan diperiksa di Polresta Jogja. Kepada penyidik, dia mengaku membeli miras tersebut dari sebuah ruko di daerah Gejayan. “Lalu kami langsung lakukan penindakan terhadap penjual miras di Gejayan tersebut,” ujarnya.
Di ruko tersebut, imbuh Kapolresta, polisi menemukan total 2.690 botol miras dengan berbagai jenis, mulai dari miras lokal tanpa kemasan, ciu, anggur, bir, dan whiski yang dikemas rapi dalam kardus.
Meski polisi menemukan miras dalam jumlah besar di rukonya, Antonius mengaku dirinya bukan distributor, namun hanya sebagai penjual eceran. “Miras-miras itu dijual oleh AE [Antonius Eko] mulai dari Rp25.000 sampai Rp1 juta.
Kapolresta mengatakan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Perda DIY No.12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan juncto Perda No. 7/1953 tentang Izin Menjual Minuman Keras. “Keduanya kini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Berdasarkan profiling Polresta Jogja, banyak kejahatan lain yang terjadi dipicu oleh konsumsi miras. “Salah satunya seperti klitih. Kekerasan anak muda ini kebanyakan dipicu oleh miras. Beberapa bulan yang lalu ada tujuh orang meninggal setelah mengonsumsi miras,” ujar dia.
Ia menegaskan bersama jajaran Polresta Jogja bersama Pemkot berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal karena sudah meresahkan masyarakat. Meski tidak benar-benar dilarang, peredaran miras harus dikendalikan dan dibatasi kadarnya dengan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Titik Lokasinya
Advertisement
Advertisement