Advertisement
Guru Honorer Gunungkidul Pertanyakan Perpanjangan Masa Pensiun Guru PNS
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Guru honorer di Kabupaten Gunungkidul mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkaitan dengan wacana perpanjangan masa pengabdian guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Guru PNS yang memasuki masa pensiun akan diperpanjang masa tugasnya guna mengisi kekosongan guru sampai menunggu rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Advertisement
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengaku tidak keberatan dengan wacana tersebut jika tujuannya untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru di Indonesia. Namun ia mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut lantaran untuk rekrutmen CPNS, para guru honorer terutama guru tidak tetap (GTT) terganjal batas usia yakni 35 tahun. "Usianya kalau di atas 35 tidak bisa mendaftar dan dianggap kurang produktif. Kalau dibandingkan dengan guru PNS yang mau pensiun lebih produktif mana?" tutur Aris, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, hingga saat ini jumlah GTT atau PTT di Bumi Handayani ada 2.000 orang. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Gunungkidul dengan merekrut guru pengganti untuk menyelesaikan polemik mengenai GTT. "GTT diangkat menjadi guru pengganti bagi yang sudah memenuhi syarat kualifikasi ijazah, sekarang sudah ada penjaringan tahap dua," katanya.
Sesuai SK Bupati Gunungkidul terkait dengan GTT yang mengajar di sekolah negeri, kini GTT mendapat upah Rp700.000 per bulan. Sebelumnya mereka hanya menerima upah mengajar Rp200.000 tiap bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan Kemendikbud mengeluarkan kebijakan yang mengimbau pemerintah daerah untuk tidak mengangkat guru honorer sebagai pengganti guru PNS yang pensiun. "Pemerintah Pusat meminta kami untuk memberdayakan guru PNS yang pensiun," katanya, Rabu.
Bahron menjelaskan, ke depan pemerintah akan merekrut CPNS sehingga guru honorer baru bisa mengisi kekurangan guru setelah sah menjadi PNS. Apabila guru pensiun bekerja selama satu atau dua bulan kemudian disusul guru yang sudah jadi PNS, hal itu tidak masalah. "Kalau diisi guru honorer akan jadi masalah karena belum menjadi PNS," ujarnya. Bahron menyebut guru honorer yang memenuhi syarat nantinya akan diangkat menjadi guru pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hari Ini, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK
- Sekjen PBB Sebut Serangan Darat Israel ke Rafah Palestina Tak Dapat Diterima
- Pemkab Bantul Pakai Anggaran Tak Terduga untuk Perbaiki 41 Gedung Sekolah Rusak
- Sinopsis The Idea of You, Film Romantis Anne Hathaway yang Bikin Panas Dingin
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
- Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement