Advertisement
DIY Diminta Siapkan Minimal 10% dari APBD untuk Atasi Kemiskinan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY sebentar lagi akan menganggarkan minimal 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY untuk mengatasi kemiskinan. Klausul itu akan dituangkan dalam Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini masih dibahas antara Pemda DIY dengan DPRD DIY pada Jumat (9/8/2019).
Penurunan angka kemiskinan di DIY memang belum berjalan signifikan, masih jauh di atas angka kemiskinan nasional sebesar 9,41%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di DIY sebesar 11,70% atau hanya turun sebesar 0,18% dibandingkan bulan September 2018. Target penurunan angka kemiskinan DIY berdasarkan dokumen Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 adalah sebesar 7,30%.
Advertisement
Anggota Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, dalam Pasal 29 Raperda tersebut dinyatakan bahwa Pemda DIY wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan minimal 10% dari APBD. Ketentuan itu ditulis sampai tercapainya target RPJMD 2017-2022. Pihaknya sepakat dengan ketentuan anggaran 10% itu, namun harus lebih dipertegas agar persentase untuk penanganan kemiskinan itu benar-benar terwujud.
“Pasal ini sangat penting, angka minimal 10 persen itu harus terwujud ketika raperda disahkan, dari sini harus ada penegasan anggaran ini. Karena persentase penduduk miskin di DIY masih lebih tinggi dibandingkan persentase penduduk miskin secara nasional yaitu sebesar 9,41 persen,” terangnya Selasa (13/8/2019).
Kondisi penanganan kemiskinan yang ada saat ini menurutnya meleset sebesar 1,8% dari target. Mengingat target pada 2022 angka kemiskinan DIY sebesar 7 8%. “Ini harus ada afirmasi anggaran yang cukup untuk penanggulangan kemiskinan, kalau tidak, itu hanya akan menjadi target-target saja, namun tidak bisa dipenuhi. Minimal 10 persen dari APBD itu harus disiapkan untuk pengentasan kemiskinan," ucapnya.
Dalam pembahasan raperda tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menyampaikan sedikit revisi terkait sekretariat pemberdayaan masyarakat (Sabermas). Menurutnya, Sabermas merupakan wadah bagi pelaksana harian membantu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). “Kegiatan [pelaksana] harian ini pada nantinya menjalankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi terkait penanggulangan kemiskinan,” katanya sebagaimana dikutip dprd-diy.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement